Suara.com - Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kerap menjadi sorotan publik. Di satu sisi, institusi ini berperan penting dalam menjaga pintu gerbang negara dari arus barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara melalui pungutan impor, ekspor, dan cukai.
Namun di sisi lain, praktik-praktik yang muncul di lapangan seringkali memicu kontroversi dan kecaman masyarakat. Banyak warga merasa perlakuan petugas Bea Cukai terlalu kaku, bahkan terkesan mencari-cari kesalahan terhadap pelancong atau masyarakat awam yang membawa barang dari luar negeri.
Isu ini kembali mencuat setelah viralnya sebuah video dari akun TikTok @partnerinlegalid yang mengungkap informasi yang selama ini belum diketahui luas oleh publik.
Di mana, petugas Bea dan Cukai berhak mendapat bonus atau yang secara resmi disebut sebagai “premi” hingga 50 persen dari nilai denda yang dikenakan kepada pelanggar aturan kepabeanan dan cukai.
Informasi tersebut mengundang keterkejutan netizen. Pasalnya, publik selama ini menganggap denda adalah bentuk hukuman administratif yang tujuannya untuk memberi efek jera, bukan sebagai sumber insentif bagi petugas.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa dasar hukum pemberian premi ini tertuang dalam Pasal 113D Undang-Undang Kepabeanan, dan diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Premi dalam Penanganan Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai.
Premi ini tidak hanya berasal dari denda administratif maupun pidana, tetapi juga dari hasil lelang barang sitaan, hingga barang yang tidak bisa dilelang seperti rokok ilegal atau barang-barang rusak.
Alokasi pembagiannya pun telah ditentukan, mulai dari petugas yang menemukan pelanggaran (maksimal 7%), unit kerja penagih (0,5%), kantor pusat yang menetapkan sanksi (setidaknya 12,5%), hingga direktorat Bea dan Cukai pusat yang menerima porsi terbesar, yaitu 30%.
Secara legal, aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan semangat penegakan hukum dan mempercepat proses penanganan pelanggaran. Namun secara moral dan sosiologis, publik mempertanyakan urgensi dan dampaknya.
Baca Juga: Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
"Tujuannya buat apa sih kira-kira? Supaya penegakan hukum di lapangan lebih cepat dan semangat. Tapi jujur aja, masih banyak yang baru tau soal ini, termasuk Mimin," kata video tersebut.
Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah, apakah insentif ini akan membuat sebagian oknum petugas terdorong untuk “mencari-cari” kesalahan masyarakat demi mendapatkan bonus?
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam kolom komentar video yang viral tersebut, banyak netizen mengungkapkan kegeramannya atas kebijakan yang baru diketahuinya.
Salah satunya @tar**** yang menulis, “Saking semangatnya sampai alat belajar siswa tunanetra di sekolah SLB dimintain denda ratusan juta. Sakit sih ini, sampai bertemu di hari pembalasan.”
Komentar ini menyiratkan bahwa semangat penegakan hukum yang dilandasi bonus bisa menjadi bumerang ketika tidak disertai kepekaan sosial.
Komentar lain dari @yos**** dengan nada satir berbunyi, “Kalau rakyat nangkep koruptor, 50%-nya boleh kah buat rakyat yang nangkep?.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
3 Pelajaran Berharga dari Venezuela Agar Sektor Energi Indonesia Tak Mudah Didikte Global