Suara.com - Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kerap menjadi sorotan publik. Di satu sisi, institusi ini berperan penting dalam menjaga pintu gerbang negara dari arus barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara melalui pungutan impor, ekspor, dan cukai.
Namun di sisi lain, praktik-praktik yang muncul di lapangan seringkali memicu kontroversi dan kecaman masyarakat. Banyak warga merasa perlakuan petugas Bea Cukai terlalu kaku, bahkan terkesan mencari-cari kesalahan terhadap pelancong atau masyarakat awam yang membawa barang dari luar negeri.
Isu ini kembali mencuat setelah viralnya sebuah video dari akun TikTok @partnerinlegalid yang mengungkap informasi yang selama ini belum diketahui luas oleh publik.
Di mana, petugas Bea dan Cukai berhak mendapat bonus atau yang secara resmi disebut sebagai “premi” hingga 50 persen dari nilai denda yang dikenakan kepada pelanggar aturan kepabeanan dan cukai.
Informasi tersebut mengundang keterkejutan netizen. Pasalnya, publik selama ini menganggap denda adalah bentuk hukuman administratif yang tujuannya untuk memberi efek jera, bukan sebagai sumber insentif bagi petugas.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa dasar hukum pemberian premi ini tertuang dalam Pasal 113D Undang-Undang Kepabeanan, dan diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Premi dalam Penanganan Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai.
Premi ini tidak hanya berasal dari denda administratif maupun pidana, tetapi juga dari hasil lelang barang sitaan, hingga barang yang tidak bisa dilelang seperti rokok ilegal atau barang-barang rusak.
Alokasi pembagiannya pun telah ditentukan, mulai dari petugas yang menemukan pelanggaran (maksimal 7%), unit kerja penagih (0,5%), kantor pusat yang menetapkan sanksi (setidaknya 12,5%), hingga direktorat Bea dan Cukai pusat yang menerima porsi terbesar, yaitu 30%.
Secara legal, aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan semangat penegakan hukum dan mempercepat proses penanganan pelanggaran. Namun secara moral dan sosiologis, publik mempertanyakan urgensi dan dampaknya.
Baca Juga: Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
"Tujuannya buat apa sih kira-kira? Supaya penegakan hukum di lapangan lebih cepat dan semangat. Tapi jujur aja, masih banyak yang baru tau soal ini, termasuk Mimin," kata video tersebut.
Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah, apakah insentif ini akan membuat sebagian oknum petugas terdorong untuk “mencari-cari” kesalahan masyarakat demi mendapatkan bonus?
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam kolom komentar video yang viral tersebut, banyak netizen mengungkapkan kegeramannya atas kebijakan yang baru diketahuinya.
Salah satunya @tar**** yang menulis, “Saking semangatnya sampai alat belajar siswa tunanetra di sekolah SLB dimintain denda ratusan juta. Sakit sih ini, sampai bertemu di hari pembalasan.”
Komentar ini menyiratkan bahwa semangat penegakan hukum yang dilandasi bonus bisa menjadi bumerang ketika tidak disertai kepekaan sosial.
Komentar lain dari @yos**** dengan nada satir berbunyi, “Kalau rakyat nangkep koruptor, 50%-nya boleh kah buat rakyat yang nangkep?.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN