Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meringkus Iwan Setiawan Lukminto, selaku Mantan Direktur Utama PT Sritex.
Adapun penangkapan, terhadap Iwan dilakukan pada, Selasa (20/5) kemarin. Sehingga kali ini pihak kejaksaan langsung menggelandang yang bersangkutan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tadi pagi sudah sampai di Kejagung setelah diterbangkan dari tempatnya yang diamankan di Solo dan tiba di Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Sirergar, Rabu (21/5/2025).
Hingga saat ini, lanjut Harli, Iwan masih menjalani pemeriksaan secara insentif. Penyidik juga memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersamgkutan.
“Nanti kita update. Tapi saat ini yang berdamgkutan masih dilakukan riksa intensif,” jelasnya.
Alasan Jemput Paksa
Sebelumnya Iwan dijemput paksa di kediamananya yang berada di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Harrli mengatakan, alasan penyidik melakukan jemput paksa terhadap Iwan lantaran dirinya tidak kooperatif dalm memenuhi panggilan dari pihak penyidik.
“Saya sampaikan tadi, yang bersangkutan kan dipanggil dan kita cari, diamankan. Jadi bukan dipaksa, karena diamankan lalu dibawa,” jelasnya.
Baca Juga: Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya
Meski telah dilakukan jemput paksa, Namun Harli mengaku pihaknya tidak langsung menetapkan Iwan sebagai tersangka.
Namun ia terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam permasalahan ini.
“Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Bahwa tentu dalam kaitan apa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa sejumlah pihak bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sritex (SRIL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat penyidikan umum.
Meski demikian, Harli belum merinci soal bank apa saja yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Jampidsus pada Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke ranah penyidikan.
Berita Terkait
-
Profil Dirut Sritex Iwan Lukminto, Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi
-
Kejagung Tangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto di Solo
-
Kejagung Endus Kasus Sritex, Kredit Dikucurkan Saat Kondisi Keuangan Sudah Buruk?
-
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Sejumlah Bank Pemerintah Diperiksa
-
Megawati Jadi Bintang, Gresik Petrokimia Kalahkan Jakarta Electric PLN
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar