Suara.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 dengan nominal hingga Rp 600.000.
Status pencairan sudah diperbarui untuk program PKH di aplikasi SIKS-NG, sementara untuk BPNT masih menunggu pembaruan data.
Penerima diimbau segera memeriksa status bantuan menggunakan NIK e-KTP masing-masing.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 ditujukan untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Bansos PKH dan BPNT ini dikirim melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan besaran bantuan berbeda tergantung kategori penerima.
Warga yang memenuhi syarat bisa langsung mengecek nama mereka melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan NIK e-KTP.
Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Agar terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan penting:
Syarat PKH
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji
- Terdaftar di kelurahan/desa sesuai domisili
Syarat BPNT
- Memiliki e-KTP dan WNI
- Masuk dalam database DTSEN
- Bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Bantuan tahap 2 diberikan dalam nominal yang bervariasi sesuai kelompok penerima, di antaranya:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000
- Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Berita Terkait
-
Apa Itu Desil dan Cara Cek Penentu Bansos PKH dan BPNT
-
Jadwal dan Nominal Bansos Desember 2025: BLT, BPNT, dan PKH
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Pencairan BPNT Tahap Akhir 2025: Cek Status Penerima Bantuan Oktober 2025
-
Negara Bobol Rp17 Triliun! Pemerintah Akui 45% Bansos PKH dan Sembako Dinikmati Orang Tak Berhak
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru