Tak lama kemudian, ia baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah melihat notifikasi SMS yang menunjukkan adanya pengajuan pinjaman berhasil atas namanya.
Ternyata, data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat.
Penipu berharap ia akan mengembalikan uang tersebut langsung kepada mereka. Namun, ia memutuskan untuk menahan uang itu dan tidak mengirimkannya kembali ke penipu.
Ia kemudian berinisiatif mengembalikan uang pinjaman tersebut langsung ke pihak Rupiah Cepat. Namun, pihak Rupiah Cepat menolak pengembalian tersebut dan bersikeras agar ia tetap membayar cicilan sesuai nominal dan tanggal jatuh tempo.
Merasa tidak adil, ia melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah 10 hari menunggu, Rupiah Cepat akhirnya mengakui bahwa ia adalah korban penipuan. Namun, yang mengejutkan, mereka tetap mewajibkan ia untuk membayar pinjaman tersebut.
Korban sangat menyayangkan sikap Rupiah Cepat yang menolak pengembalian dana penuh dan tetap menuntut pembayaran. Ia pun menyatakan tidak akan membayar cicilan karena merasa tidak pernah meminjam.
Ia tidak peduli jika namanya masuk daftar hitam di OJK (SLIK OJK) dan bersikeras ingin mengembalikan seluruh uang yang ia terima secara utuh dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa ada beban kewajiban membayar cicilan yang tidak pernah ia ajukan.
Seperti yang telah diketahui, Rupiah Cepat adalah salah satu platform pinjol yang beroperasi di Indonesia yang dikelola oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Aplikasi ini menyediakan layanan pinjaman dana tunai secara daring yang diklaim mudah dan cepat.
Sebagai penyedia jasa keuangan, Rupiah Cepat seharusnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen.
Meskipun demikian, kasus seperti yang dialami warganet ini menunjukkan bahwa risiko penipuan dan penyalahgunaan data tetap bisa terjadi, bahkan pada platform yang diakui resmi.
Berita Terkait
-
Apakah Pinjol Memengaruhi Skor Kredit untuk KPR Subsidi? Ini Trik Supaya Pengajuan DIterima
-
OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya
-
Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T
-
Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026
-
Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029