Tak lama kemudian, ia baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah melihat notifikasi SMS yang menunjukkan adanya pengajuan pinjaman berhasil atas namanya.
Ternyata, data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat.
Penipu berharap ia akan mengembalikan uang tersebut langsung kepada mereka. Namun, ia memutuskan untuk menahan uang itu dan tidak mengirimkannya kembali ke penipu.
Ia kemudian berinisiatif mengembalikan uang pinjaman tersebut langsung ke pihak Rupiah Cepat. Namun, pihak Rupiah Cepat menolak pengembalian tersebut dan bersikeras agar ia tetap membayar cicilan sesuai nominal dan tanggal jatuh tempo.
Merasa tidak adil, ia melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah 10 hari menunggu, Rupiah Cepat akhirnya mengakui bahwa ia adalah korban penipuan. Namun, yang mengejutkan, mereka tetap mewajibkan ia untuk membayar pinjaman tersebut.
Korban sangat menyayangkan sikap Rupiah Cepat yang menolak pengembalian dana penuh dan tetap menuntut pembayaran. Ia pun menyatakan tidak akan membayar cicilan karena merasa tidak pernah meminjam.
Ia tidak peduli jika namanya masuk daftar hitam di OJK (SLIK OJK) dan bersikeras ingin mengembalikan seluruh uang yang ia terima secara utuh dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa ada beban kewajiban membayar cicilan yang tidak pernah ia ajukan.
Seperti yang telah diketahui, Rupiah Cepat adalah salah satu platform pinjol yang beroperasi di Indonesia yang dikelola oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Aplikasi ini menyediakan layanan pinjaman dana tunai secara daring yang diklaim mudah dan cepat.
Sebagai penyedia jasa keuangan, Rupiah Cepat seharusnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen.
Meskipun demikian, kasus seperti yang dialami warganet ini menunjukkan bahwa risiko penipuan dan penyalahgunaan data tetap bisa terjadi, bahkan pada platform yang diakui resmi.
Berita Terkait
-
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?