Suara.com - Bareskrim Polri masih menunggu hasil audit dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan kasus pagar laut di Desa Kohod, Pantai Indah Kapuk (PIK 2) Tangerang, Banten.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, hingga saat ini ia menyebut perkara itu belum naik penyidikan.
“Belum ada hasil audit dari tim ini. Masih menunggu tim audit KKP. Belum (naik sidik),” kata Nunung, di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/205).
Sejauh ini, lanjut Nunung, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut tersebut.
“Terkait dampak kerusakan lingkungan dan dampak yang diakibatkan terhadap masyarakat,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa kasus pagar laut di Desa Kohod sejauh ini hanya tinggal menunggu audit dari pihak KKP.
“Hanya tinggal menunggu audit saja,” tandasnya.
Penyidikan Mentok
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Banten. Pengembalian yang dilakukan lantaran Bareskrim Polri selaku penyidik tidak memasukan pasal tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut PIK 2 Milik Aguan 'Tenggelam', Nusron Wahid Dinilai Alot dan Sekarang Diam
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengembalian dilakukan lantaran berkas perkara dengan nama tersangka Arsin, selaku Kades Kohod belum dilengkapi oleh penyidik.
“Karena petunjuk jaksa penuntut umum yang terdahulu belum dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik,” kata Harli, di Kejagung, Rabu (16/4/2025).
Dia menjelaskan, sebelum berkas perkara itu dikembalikan, Kejagung sebelumnya juga sudah sempat melakukan pengembalian berkas. Jaksa meminta agar pihak penyidik kepolisian memasukan pasal tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Kades Kohod, Arsin.
“Kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara maupun SPDP telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” terang dia.
Alasan dimasukannya pasal tindak pidana korupsi lantaran setelah dilakukan penelitian berkas, setidaknya ada indikasi soal penerimaan gratifikasi.
“Ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” ucap Harli.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut PIK 2 Milik Aguan 'Tenggelam', Nusron Wahid Dinilai Alot dan Sekarang Diam
-
Minta Penyidik Sertakan Pasal Tipikor di Perkara Pagar Laut, Kejagung Yakin Kades Kohod Cs Korupsi
-
Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya