Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan, seharusnya Budi Arie tidak boleh menyebut isi dakwaan sebagai hoaks. Menurut Hinca, mustahil apa yang sudah dituliskan jaksa di dakwaan dan dibacakan dalam persidangan itu tidak benar.
Hal itu disampaikan Hinca menanggapi mencuatnya nama Budi Arie sebagai eks Menkominfo dalam surat dakwaan kasus mafia akses judol. Dalam dakwaan itu disebutkan Budi menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online alias judol.
"Ketika dia terbuka di ruang Persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Maka informasi itu kan, menjadi milik publik, maka yang bersangkutan (Budi Arie) tak boleh marah, menuduh itu hoaks gitu, enggak mungkin itu hoaks, karena memang dituliskan dalam dakwaan," kata Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Hinca Panjaitan mencontohkan seperti apa yang dia sempat cecar kepada Jampidsus di dalam Rapat Komisi III terkait perjara Zarof Picar.
"Sama dengan saya tanyakan kemarin Pak Febrie, anaknya Zarof di persidangan ya, waktu di BAP menyatakan bahwa Uang total yang di dapat Zarof Itu 1,2 triliun Kan gitu di BAP nya pun segitu Kenapa, menjadi 915 miliar, mana yang benarr? Yang 1,2 atau 915, kan publik banyak itu dan seterusnya," beber Politisi Partai berlambang Mercy itu.
Untuk itu, Hinca juga mengatakan, seluruh data dakwaan yang sudah ada di persidangan adalah mutlak benar.
"Enggak boleh jaksa bilang, oh yang kemarin salah saya tipex, kan enggak boleh, kan tidak boleh, karena itu hukum, Itu menentukan ke nasib orang, kita kejar," katanya.
Lebih lanjut, Hinca menilai tak ada yang salah dalam dakwaan jaksa tersebut.
"Nah, jadi kasus tadi, judol tadi, saya mendengarkan, loh itu dari dakwaan saya kira gak ada yang salah disitu, kawan-kawan media memberitakan dan menanyakan kepada yang bersangkutan tentang itu wajar, dan yang bersangkutan cukup menjawabnya, klarifikasi dan seterusnya, gitu," ungkapnya.
Baca Juga: Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
Untuk itu, Politisi Partai Demokrat ini menilai jaksa perlu meneruskan apa yang telah disebutkan salam isi dakwaan.
"Nah, itu tentunya menjadi tanggung jawab Jaksa untuk meneruskannya. teman-teman berhak nanya, iya nanya apalagi disebut perannya di situ mendapatkan 50 persen. Itu dalam itu, dalam itu, iya kan, kalau itu menyebutkannya apa perannya? Mendoakan kan lain kan," katanya.
"Tapi kalau dapat 50 persen dari itu, nah tentu Yang bersangkutan punya hak untuk Nanti membantah menjelaskan, menangkis harus diberi kesempatan juga ke dia," imbuhnya.
Budi Arie Murka
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi merasa mendapat serangan narasi jahat karena namanya disebut-sebut menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi, sekarang Komdigi.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie dikutip pada Selasa (20/5/2035).
Budi Arie berharap publik bisa jernih melihat narasi jahat yang menyerang dirinya tersebut agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah.
Ketua Umum Relawan ProJokowi (Projo) ini menegaskan narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa pak menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi.
Bahkan, ia menantang kepada semua pihak untuk memeriksa jejak digital dirinya untuk membuktikan tudingan tersebut.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," sambungnya.
Budi menegaskan ia siap untuk membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol tersebut di proses hukum.
Menurutnya, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online, sebagaimana narasi yang kini beredar.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata Budi.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," sambungnya.
Kemudian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai praktik yang dilakukan mantan anak buahnya di Kominfo.
Budi mengaku baru mengetahui setelah kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus judi online di Kominfo.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," kata Budi.
Budi berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara tersebut.
Fakta Nama Budi Arie di Sidang Kasus Judol
Diketahui, nama Budi Arie menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025.
Saat menjabat Menkominfo di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
JPU juga mengungkapkan adanya kode seotran untuk penjagaan situs perjudian, termasuk setoran kepada Budi Arie.
Alwin yang menjadi bendahara mengatur pembagian uang penjagaan situs judi online itu memberikan kode setoran.
Adapun kode setoran kepada Budi Arie ialah 'Bagi PM'. Kemudian ada pula kode 'CHF' untuk pembagian setoran kepada Budi Arie dan Zulkarnaen.
Pada Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
-
Disebut Kecipratan Fee Judol saat jadi Menkominfo, Menkop Budi Arie: Lagu Lama, Kaset Rusak!
-
Kejagung Soroti Fakta Sidang, Budi Arie Bakal Dibidik usai Disebut Ikut Terima Fee Judol?
-
Budi Arie Diduga Kecipratan Fee Judol, Jokowi Ogah Ladeni Wartawan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung