Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, berharap agar adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, tidak berlaku secara permanen.
"Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa pahami," kata Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," sambungnya.
Hinca mengatakan, perlu ada penjelasan lebih detail, terutama soal TNI memberikan pengamanan.
"Contoh ya, Satgas sawit Kan juga melibatkan apa ya, memang ketua hariannya Pak Febrienya ya, kejaksaannya. Tapi ketuanya kan Menteri Pertahanan, iya kan, dan karena ngurusin hutan ini dan seluruhnya memerlukan pendampingan mungkin ya," beber politis Partai Demokrat itu.
"Terakhir itu Yang waktu eksekusi registernya Tanah Almarhum DL Sitorus yang sudah puluhan tahun nggak bisa dieksekusi, baru bisa dieksekusi dengan didampingi oleh teman-teman TNI, dengan memasang plang, disita dan seterusnya," sambung Hinca.
Atas dasar itu, kata dia, masing-masing sistem hukum di Indonesia memiliki kewenangannya.
"Dilihat dari sisi itu ya, tapi kalau dilihat dari sistem hukum kita, di sistem hukum kita kan masing-masing juga Sudah punya kewenangan dan bagi fungsi lah. Bahkan di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka," beber Hinca.
Lebih lanjut, Hinca menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo soal adanya perpres tersebut.
Baca Juga: Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN
"Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus, saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan, tapi sesudah itu saya harap kembali normal," pungkasnya.
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Melalui salinan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, terdapat tiga poin pertimbangan.
Pertama, bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.
Kedua, bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Dapat Bekingan! Menko Yusril Sebut Ada Batasan Pelindungan TNI-Polri Sesuai Permintaan Jaksa
-
Aktivis Sebut Rezim Prabowo Makin Mundur usai UU TPKS Disahkan: Kasus-kasus sama Ngerinya!
-
Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
-
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra