Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Permenko yang dimaksud MA adalah dengan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia atau Pemuda ICMI yang menjadi pemohon dalam perkara ini mempersoalkan cacat formil dalam pembentukan Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU P3, khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas keterbukaan.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan pengujian materiil terhadap Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena dinilai bertentangan dengan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 1 angka 28 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan uji materiil itu lantaran menilai Permenko Perekonomial 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.
Dengan begitu, Permenko Perekonomian 12/2024 yang mengatur Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN dinyatakan batal demi hukum.
“Konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 adalah menyebabkan eksistensi Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 a quo menjadi batal demi hukum (nietig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan Tim Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti yang mendampingi Pemuda ICMI, dikutip pada Jumat (23/5/2025).
“Oleh karena itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut, dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc),” lanjut keterangan tersebut.
Dengan begitu, pemerintah dianggap perlu mengaturnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan PSN agar bisa berjalan baik.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Sebelumnya terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah melayangkan ultimatum akan menindak para pengusaha yang bertingkah seperti preman.
Ultimatum Wagub Dimyati itu menanggapi soal adanya sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Kadin di Kota Cilegon yang diduga memalak Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender.
Permintaan jatah pengusaha lokal itu berkaitan dengan proyek stategis nasional Presiden Prabowo Subianto.
Terkait adanya permintaan jatah proyek Rp5 Triliun itu, Wagub Dimyati menganggap tindakan itu seperti gaya preman dan bisa membuat kabur para investor di Banten.
Maka dari itu, Dimyati mengaku tidak segan-segan menindak para pelaku yang memintah jatah proyek triliunan rupiah itu.
“Yang di Cilegon itu preman, enggak boleh. Gaya-gaya preman. Saya ingatkan lagi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, enggak boleh (bertindak semena-mena),” kecam Wagub Dimyati sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Foto Hasto, Harun dan Djan Faridz di MA Terungkap saat Kader PDIP Jadi Saksi di Sidang, Ada Apa?
-
Resmikan Transjabodetabek PIK 2-Blok M, Pramono Yakin Penggunanya Banyak
-
Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU
-
Penting Buat Peserta Jakarta Running Festival 2025! Ini 9 Titik Parkir di Sekitar GBK yang Disiapkan
-
KPK Ungkap Ada Pengkondisian Mesin EDC dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Ogah Beberkan Detail Kasusnya, Mengapa?
-
Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...
-
BGN Proses Internal Kepala SPPG di Bekasi yang Lecehkan dan Aniaya Staf, Segera Dinonaktifkan
-
Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Transformasi Sistem Pensiun Nasional di Era Digital
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK
-
Soal Mikroplastik di Hujan Jakarta, BMKG: Bisa Terbawa dari Wilayah Lain