Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia sejak 2020 mencapai Rp 18 triliun.
Menteri LH di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Minggu (25/5/2025), mengatakan pihaknya telah mengajukan tagihan atas kerugian lingkungan akibat karhutla kepada beberapa perusahaan pemegang lahan konsesi sejak 2019 hingga 2023.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akumulasi nilai kerugian lingkungan dampak dari karhutla yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi itu mencapai Rp 18 triliun.
"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tergugat tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga mengingatkan para pemegang konsesi jika kembali terjadi karhutla di area milik mereka akan dikenakan sanksi pidana.
"Kami tidak mau peduli jika lahan ini terbakar disebabkan oleh masyarakat ataupun oleh mereka sendiri. Maka akan berikan sanksi pidana," ujarnya.
Selain itu, Kementerian LH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla.
Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.
"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pindana," kata Hanif.
Baca Juga: Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq juga meminta 400 perusahaan di Sumatera bagian Selatan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, dari total 400 perusahaan sawit di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel), sebanyak 277 berada di Provinsi Sumsel.
"Seluruh perusahaan ini diwajibkan memiliki kesiapan personel, peralatan, dan pendanaan khusus untuk menghadapi karhutla," katanya.
Ia menegaskan bahwa jika dalam dua minggu para perusahaan tidak melaporkan kesiapan penanganan karhutla, baik dari sisi SDM, peralatan, maupun pendanaan, akan menerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Menurutnya Indonesia saat ini menjadi negara dengan peringkat kedua dalam kontribusi kabut asap global, yang sebagian besar disebabkan oleh karhutla. Hal ini berpengaruh besar terhadap emisi gas rumah kaca dan kredibilitas Indonesia dalam komitmen penurunan emisi global.
"Jangan sampai negara dirugikan karena kelalaian para pemegang izin. Jika perlu, kami ajukan sanksi pidana satu tahun penjara bagi yang tidak patuh," katanya.
Berita Terkait
-
Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia
-
Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI
-
Lahan Gambut dan Mangrove Kalimantan, Jalan Indonesia Menuju Masa Depan Bebas Emisi
-
Cegah Karhutla, Menteri KLH Imbau Pengusaha Kelapa Sawit Berkoordinasi dengan GAPKI
-
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah Sepanjang Sejarah: Yerusalem dan Tel Aviv Terancam!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Ketua Partai Hijau Murka 11 Warga Penolak Tambang Divonis Bersalah: Muak dengan Peradilan Negeri Ini
-
Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Menteri Brian Sindir Dosen Lakukan Riset Hanya Demi Naik Pangkat: Begitu Jadi Guru Besar, Mentok
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Keluarga Cabut Laporan, Polisi Tetap Usut TPPO
-
Ditodong Gubernur Bengkulu Di Bandara, Ketua DPD RI Gercep Langsung Telepon Menkes
-
Cemburu Gegara Chat, Istri di Kebon Jeruk Potong Kelamin Suami Pakai Cutter Hingga Tewas
-
Prabowo Terima Kunjungan Dubes dan Pengusaha PEA di Istana, Bahas Kerja Sama Bilateral?
-
Survei IPO: Teddy Indra Wijaya Menteri Terpopuler, Kalahkan Erick Thohir
-
Dana Pemprov Rp14,6 Triliun Nganggur di Bank, Begini Reaksi Pramono usai Disentil Menkeu Purbaya
-
Tom Lembong Sudah Bebas Berkat Prabowo, Mengapa 3 Hakim Korupsi Gula Kini Diperiksa Komisi Yudisial?