Suara.com - Penerapan sanksi pidana dan perdata yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan mulai menunjukkan hasil nyata dalam menekan angka deforestasi dunia, termasuk di Indonesia.
Pendekatan hukum yang lebih ketat ini menjadi perhatian internasional karena dinilai mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi perlindungan lingkungan nasional, tetapi juga bagi upaya global dalam menjaga hutan tropis yang kian terancam.
Elizabeth Goldman dari Global Forest Watch di World Resources Institute (WRI), secara khusus menyoroti Indonesia sebagai contoh nyata negara yang berhasil menekan laju deforestasi di tengah ancaman iklim global.
"Indonesia menjadi titik terang dalam data 2024. Kemauan politik adalah faktor kunci keberhasilan, tanpa itu mustahil tercapai," ujarnya dilansir BBC, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan ini diperkuat oleh fakta bahwa Indonesia tidak hanya menunjukkan komitmen dalam bentuk wacana, tetapi juga menegakkannya dengan kerangka hukum yang kuat dan konsisten ditegakkan. Inilah yang membedakan Indonesia dari negara-negara lain yang cenderung longgar dalam implementasi hukum, sehingga pembakaran lahan terus berulang tanpa efek jera.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 99% karhutla di Indonesia disebabkan oleh ulah manusia, dan sekitar 80% area terbakar telah dialihfungsikan menjadi kebun.
Pemerintah merespons temuan ini dengan memperkuat penerapan hukum melalui sejumlah regulasi utama, termasuk:
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan, baik sengaja maupun karena kelalaian.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum sanksi bagi pembakar lahan dengan ancaman pidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
- Peraturan Menteri LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016, yang menegaskan tanggung jawab lembaga dalam pengendalian karhutla.
Sanksi tersebut diperkuat dengan hukuman tambahan bagi korporasi, termasuk kewajiban perbaikan lingkungan, perampasan keuntungan, dan bahkan penutupan usaha. Penegakan hukum ini telah menjadi tulang punggung keberhasilan Indonesia dalam menurunkan angka kehilangan hutan tropis.
Ancaman Global: Deforestasi Meluas, Emisi Meningkat
Baca Juga: PIS Targetkan Kontribusi Bisnis Hijau Sebesar 34 Persen, Ini Strateginya
Penurunan angka deforestasi di Indonesia menjadi angin segar di tengah krisis lingkungan global. Laporan terbaru University of Maryland mengungkapkan bahwa dunia kehilangan lebih dari 67.000 kilometer persegi hutan hujan tropis dalam setahun terakhir atau luas yang setara Republik Irlandia.
Kawasan Amazon menjadi yang paling terdampak, terutama akibat pembakaran hutan untuk pembukaan lahan dan kekeringan ekstrem akibat El Nino. Profesor Matthew Hansen dari GLAD Lab, University of Maryland, memperingatkan bahwa jika tren ini terus dibiarkan, hutan tropis bisa berubah menjadi sabana, kehilangan kemampuannya menyerap karbon dan malah menyumbang emisi.
Total, deforestasi hutan primer global menyebabkan pelepasan 3,1 miliar ton emisi gas rumah kaca. Jumlah ini setara dengan total emisi Uni Eropa dalam setahun.
Konsistensi Kebijakan Jadi Ujian Berikutnya
Meski meraih kemajuan signifikan, para ahli mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya adalah menjaga konsistensi kebijakan dalam jangka panjang. Brasil, misalnya, sempat mencatatkan penurunan deforestasi serupa sebelum akhirnya kembali melonjak akibat perubahan arah kebijakan sejak 2014.
"Kunci yang belum kita lihat adalah keberhasilan jangka panjang. Kita harus menang bukan sekali-sekali, tapi selalu," tegas Prof. Hansen, dalam laporannya yang dimuat di BBC.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora