Suara.com - Penerapan sanksi pidana dan perdata yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan mulai menunjukkan hasil nyata dalam menekan angka deforestasi dunia, termasuk di Indonesia.
Pendekatan hukum yang lebih ketat ini menjadi perhatian internasional karena dinilai mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi perlindungan lingkungan nasional, tetapi juga bagi upaya global dalam menjaga hutan tropis yang kian terancam.
Elizabeth Goldman dari Global Forest Watch di World Resources Institute (WRI), secara khusus menyoroti Indonesia sebagai contoh nyata negara yang berhasil menekan laju deforestasi di tengah ancaman iklim global.
"Indonesia menjadi titik terang dalam data 2024. Kemauan politik adalah faktor kunci keberhasilan, tanpa itu mustahil tercapai," ujarnya dilansir BBC, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan ini diperkuat oleh fakta bahwa Indonesia tidak hanya menunjukkan komitmen dalam bentuk wacana, tetapi juga menegakkannya dengan kerangka hukum yang kuat dan konsisten ditegakkan. Inilah yang membedakan Indonesia dari negara-negara lain yang cenderung longgar dalam implementasi hukum, sehingga pembakaran lahan terus berulang tanpa efek jera.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 99% karhutla di Indonesia disebabkan oleh ulah manusia, dan sekitar 80% area terbakar telah dialihfungsikan menjadi kebun.
Pemerintah merespons temuan ini dengan memperkuat penerapan hukum melalui sejumlah regulasi utama, termasuk:
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan, baik sengaja maupun karena kelalaian.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum sanksi bagi pembakar lahan dengan ancaman pidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
- Peraturan Menteri LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016, yang menegaskan tanggung jawab lembaga dalam pengendalian karhutla.
Sanksi tersebut diperkuat dengan hukuman tambahan bagi korporasi, termasuk kewajiban perbaikan lingkungan, perampasan keuntungan, dan bahkan penutupan usaha. Penegakan hukum ini telah menjadi tulang punggung keberhasilan Indonesia dalam menurunkan angka kehilangan hutan tropis.
Ancaman Global: Deforestasi Meluas, Emisi Meningkat
Baca Juga: PIS Targetkan Kontribusi Bisnis Hijau Sebesar 34 Persen, Ini Strateginya
Penurunan angka deforestasi di Indonesia menjadi angin segar di tengah krisis lingkungan global. Laporan terbaru University of Maryland mengungkapkan bahwa dunia kehilangan lebih dari 67.000 kilometer persegi hutan hujan tropis dalam setahun terakhir atau luas yang setara Republik Irlandia.
Kawasan Amazon menjadi yang paling terdampak, terutama akibat pembakaran hutan untuk pembukaan lahan dan kekeringan ekstrem akibat El Nino. Profesor Matthew Hansen dari GLAD Lab, University of Maryland, memperingatkan bahwa jika tren ini terus dibiarkan, hutan tropis bisa berubah menjadi sabana, kehilangan kemampuannya menyerap karbon dan malah menyumbang emisi.
Total, deforestasi hutan primer global menyebabkan pelepasan 3,1 miliar ton emisi gas rumah kaca. Jumlah ini setara dengan total emisi Uni Eropa dalam setahun.
Konsistensi Kebijakan Jadi Ujian Berikutnya
Meski meraih kemajuan signifikan, para ahli mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya adalah menjaga konsistensi kebijakan dalam jangka panjang. Brasil, misalnya, sempat mencatatkan penurunan deforestasi serupa sebelum akhirnya kembali melonjak akibat perubahan arah kebijakan sejak 2014.
"Kunci yang belum kita lihat adalah keberhasilan jangka panjang. Kita harus menang bukan sekali-sekali, tapi selalu," tegas Prof. Hansen, dalam laporannya yang dimuat di BBC.
Konferensi iklim dunia COP30 yang akan digelar di Amazon akhir tahun ini dinilai menjadi momen strategis untuk memperkuat kerja sama global. Salah satu ide yang mengemuka adalah skema pembayaran berbasis kinerja untuk negara-negara yang sukses mempertahankan kawasan hutannya.
"Ini adalah solusi atas masalah mendasar: saat ini, menebang hutan lebih menguntungkan daripada menjaganya tetap berdiri," ujar Rod Taylor, Direktur Program Hutan WRI.
Keberhasilan Indonesia menunjukkan bahwa ketegasan hukum, keberanian politik, dan kolaborasi lintas sektor bisa menjadi resep efektif melindungi hutan dan menekan perubahan iklim. Dengan komitmen yang terjaga dan regulasi yang terus ditegakkan, target pelestarian hutan bukanlah angan, melainkan langkah nyata menuju masa depan yang lestari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan