Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggungjawab atas pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernikahan tersebut dilakukan terhadap siswi SMP yang baru berusia 15 tahun dan siswa SMK berusia 17 tahun. Menurut Komisioner KPAI Ai Rahmayanti, pernikahan itu kemungkinan tidak melalui proses dispensasi kawin.
"Ini harus ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam perkawinan anak ini, karena menurut pengawasan kami di tahun lalu dan tidak menutup kemungkinan hari ini perkawinannya kan tidak dilakukan di KUA dan tidak melalui dispensasi kawin," kata Ai dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip Suara.com pada Senin (26/5/2025).
Ai menjelaskan bahwa pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi kawin biasanya dilakukan di bawah tangan atau secara siri. Bukan petugas KUA, KPAI menduga jika pernikahan anak di Lombok Tengah itu melibatkan tokoh masyarakat atau imam desa yang bertugas sebagai penghulu.
"Ini juga harus diberikan sanksi tegas," ucap Ai lagi.
Terkait adat Merariq yang dilakukan dalam prosesi pernikahan kedua anak tersebut, Ai menyebutkan kalau tradisi itu memang benar adanya. Adat Merariq atau tradisi kawin lari memang dipegang kuat oleh masyarakat Suku Sasak di NTB. Sayangnya, sebagian besar salah menafsirkan nilai-nilai budaya dari adat tersebut.
Menurut Ai, beberapa tokoh adat sebetulnya telah menyampaikan adanya sanksi terhadap orang tua. Sanksi tidak ditujukan kepada anak, karena mereka di bawah umur dan masih menjadi tanggung jawab orang tua.
"Namun sebagian besar salah menafsirkan terkait nilai-nilai budaya, bahwa yang disanksi ketika sudah ada tradisi Merariq, maka yang disanksi itu anaknya. Padahal secara nilai, secara adat yang harus disanksi itu orang tua," terang Ai.
Dia menyesalkan kejadian tersebut dan berharap tidak lagi terulang di daerah mana pun. Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, menurut Ai, perlu adanya keterlibatan tokoh adat untuk menyampaikan kepada orang tua dan edukasi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!
"Edukasi ke masyarakat ini harus dimasifkan lagi dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh adat. Karena masyarakat masih melakukan perkawinan anak," pesannya.
Viral Pengantin Anak di Lombok
Pernikahan murid SMP dengan SMK di Lombok Tengah itu jadi perbincangan publik setelah viral di media sosial. Pasangan yang menikah itu ialah mempelai perempuan berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan pria berinisial SR (17), asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Berdasar video yang beredar, publik merasa janggal dengan kondisi mental mempelai perempuan karena gelagat SMY ketika prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dinilai tidak normal.
Dalam video yang diunggah akun Facebook @Dyiok Stars, tampak mempelai perempuan berjoget sambil berjalan menuju kuade atau pelaminan. Pengantin anak itu tampak berjalan sambil ditandu oleh dua perempuan dewasa. Tingkah lakunya itu dinilai janggal oleh sejumlah warganet karena nampak seperti orang stres.
Peristiwa itu pun jadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Akan tetapi, Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyebutkan kalau pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis.
Berita Terkait
-
Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!
-
Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!
-
Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
-
Luapkan Uneg-uneg 10 Tahun Kerja, Jeritan Driver Ojol ke DPR: Kami Cuma jadi Sapi Perah Aplikator!
-
Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Geger di Makam Keluarga Jokowi: dr. Tifa Sebut Sudjiatmi Ibu Tiri, Usia Ayah Cuma Beda 19 Tahun
-
Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
-
Profil Walkot Dedy Yon: Pewaris Tahta Dedy Jaya Group, 2 Kali Cerai, Nikah Lagi Disaksikan Jokowi
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan
-
Berkah Pedagang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!
-
Lampu Dianggap Kurang Terang, Ragunan Siap Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa
-
Perdana Buka Wisata Malam, Ragunan Langsung Diserbu Ribuan Pengunjung!
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan