Menangggapi itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras teror yang dialami kolumnis Detik.com, YF.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa tindakan teror terhadap YF termasuk bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“AJI mengecam tindakan teror yang dialami oleh YF. Tindakan ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers No 40/1999,” kata Nany dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Nany menambahkan teror terhadap penulis opini bukan hanya serangan terhadap individu dalam hal berekspresi, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers, hak publik atas informasi, dan pilar-pilar demokrasi yang sehat.
“Ini juga dialami narasumber dan penulis opini yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan atau kebijakan publik. Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menciptakan efek gentar (chilling effect), agar masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara-suara kritis,” kata Nany.
Menurut Nany, pola teror terhadap penulis opini dan narasumber yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan semakin sering terjadi.
Hal itu dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis menciptakan efek gentar (chilling effect) agar masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara-suara kritis.
Kejadian yang menimpa YF menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan berekspresi sejak pemerintahan Presiden Prabowo.
Beberapa di antaranya adalah penarikan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” oleh Band Sukatani, pemaksaan permintaan maaf terhadap siswa di Bogor yang mengkritik MBG, hingga penangkapan mahasiswa ITB karena membuat meme tentang Jokowi dan Prabowo. Penggunaan UU ITE dalam menjerat suara kritis juga terus berlangsung.
Baca Juga: Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!
“Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung mengatakan, teror dan intimidasi yang dialami YF diduga dampak dari opininya yang terbit di Detik.com adalah pola-pola represi seperti era Orde Baru dalam membungkam suara-suara kritis masyarakat. Tindakan tersebut tak bisa dibenarkan, dan menuntut negara harus bertanggung jawab.
"Aparat penegak hukum harus mengusut kasus teror dan intimidasi terhadap YF, penulis opini Detik tersebut," ujar Erick.
Tag
Berita Terkait
-
Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!
-
Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!
-
Soal Jaksa Dibekingi TNI-Polri, Perpres Prabowo Disoal Komisi III DPR: Jangan Permanen!
-
Dapat Bekingan! Menko Yusril Sebut Ada Batasan Pelindungan TNI-Polri Sesuai Permintaan Jaksa
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show