Suara.com - Bulan Juni 2025 menjadi salah satu bulan dengan banyak kesempatan libur panjang (long weekend) di Indonesia.
liburan menjadi waktu bagi seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan cuti singkat dari pekerjaan atau sekolah dalam periode tertentu dengan tujuan relaksasi, melakukan perjalanan rekreatif atau berwisata, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan hobi.
Liburan biasanya diisi dengan kegiatan yang menyenangkan dan bertujuan untuk melepas penat dari rutinitas sehari-hari.
Masa liburan panjang memang dinanti karena mengurangi stres dan kecemasan dengan memberikan jeda dari rutinitas dan tekanan pekerjaan atau sekolah, sehingga otak dan tubuh dapat beristirahat dan pulih.
Meningkatkan kesehatan mental dengan memperbaiki mood, semangat hidup, dan mengurangi risiko depresi serta burnout.
Kemudian, meningkatkan kreativitas dan produktivitas karena perubahan suasana dan pengalaman baru dapat menyegarkan pikiran dan membuka perspektif.
Liburan juga memperkuat hubungan sosial dan keluarga melalui waktu berkualitas bersama orang tercinta, yang penting untuk kesejahteraan emosional.
Meningkatkan kesehatan fisik seperti menurunkan risiko penyakit jantung dan memperkuat sistem imun tubuh.
Melalui liburan dapat menciptakan kenangan dan pengalaman positif yang berharga untuk kehidupan jangka panjang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, berikut adalah rincian tanggal merah dan cuti bersama di bulan Juni 2025:
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2025
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha 1446 H
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 H
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur Nasional 1 Muharram 1447 H (Tahun Baru Islam).
Rincian Libur Panjang (Long Weekend) Juni 2025
Long Weekend Pertama: Idul Adha
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha
- Sabtu, 7 Juni 2025: Akhir Pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Akhir Pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha
Total: 4 hari libur berturut-turut, sangat cocok untuk merencanakan liburan keluarga atau mudik.
Long Weekend Kedua: Tahun Baru Islam
Berita Terkait
-
Tanggal 16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Daftar Libur Kalender Februari 2026, Kapan Isra Miraj dan Imlek?
-
16 Januari Libur Apa? Siap-Siap Sambut Long Weekend Pertama di Tahun 2026
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?