Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung bergerak cepat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024.
Meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pramono menegaskan bahwa seluruh jajaran diminta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK.
Sesuai waktu yang diberikan BPK, Pramono meminta temuan itu diselesaikan dalam waktu dua bulan.
"Temuan BPK, kami akan menindaklanjuti, tadi habis kami mendapatkan WTP, saya kumpulkan semua tim untuk segera dalam 60 hari, apa yang direkomendasikan oleh BPK, kita akan selesaikan," kata Pramono di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Pramono menilai pencapaian WTP yang diraih secara berturut-turut bukan berarti Pemprov DKI bisa lengah.
Ia mengakui masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam hal pengelolaan pendapatan daerah, belanja, hingga penataan aset yang belum sepenuhnya optimal.
"Oleh karenanya, saya mengharapkan saran, masukan, serta bimbingan dari BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang transparan, efektif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 kembali memperoleh opini WTP. Ini merupakan kali kedelapan secara berturut-turut sejak 2017, mempertahankan status yang dicapai sejak masa kepemimpinan Anies Baswedan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024," kata Bobby dalam rapat paripurna penyerahan hasil pemeriksaan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Resmikan Rumah Pompa Sunter Senilai Rp80 M, Pramono Janji Tambah Lagi di 13 Titik: Di Mana Saja?
Namun demikian, BPK tetap mencatat sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Salah satunya adalah belum maksimalnya pengelolaan pendapatan daerah, khususnya terkait pemungutan dan penghitungan pajak serta retribusi.
Potensi pendapatan yang belum tergarap sepenuhnya menjadi salah satu sorotan utama.
Selain itu, pengelolaan belanja juga dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
BPK mencatat adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Tak kalah penting, penatausahaan aset tetap maupun aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) juga belum optimal. Beberapa bentuk kerja sama pemanfaatan aset milik daerah dinilai belum memberikan kontribusi maksimal karena belum menghasilkan pemasukan.
Berita Terkait
-
Resmikan Rumah Pompa Sunter Senilai Rp80 M, Pramono Janji Tambah Lagi di 13 Titik: Di Mana Saja?
-
Jalan Berbayar Tak Juga Diterapkan di Jakarta dari Era Foke hingga Anies, Pramono Ungkap Penyebabnya
-
Imbas Batal Pasang CCTV di RT/RW, PSI Kritik Pramono: Semua Janji Harus Dipikir Matang-matang!
-
Pramono Pertahankan Tradisi Raih Opini WTP dari BPK Sejak Era Ahok-Anies, Tapi Ada Catatan Begini
-
Transjakarta Luncurkan Rute Baru: PIK2-Blok M Terhubung Langsung, Cek Tarifnya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum