Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi 117 pejabat tinggi (Pati) dalam tubuh TNI, terdiri dari 47 Pati TNI Angkatan Darat, 30 Pati TNI Angkatan Laut, dan 40 Pati TNI Angkatan Udara, Selasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025) mengatakan rotasi jabatan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran di tubuh TNI.
"Mutasi ini bukan sekadar proses administratif, tapi merupakan strategi pembinaan karier dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas tugas," ujar Kristomei sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, rotasi jabatan ini juga merupakan bukti dari kesiapan TNI dalam memperkuat jajaran demi menghadapi dinamika pertahanan di dalam maupun luar negeri.
Kristomei menyebutkan beberapa posisi strategis pun ditempati oleh pejabat baru berdasarkan rotasi jabatan ini, di antaranya Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau), Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas), dan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Selanjutnya, Panglima Kodam Jayakarta (Pangdam Jaya), hingga Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal). Selain itu, sejumlah jabatan kunci di lingkungan Mabes TNI dan ketiga matra juga turut mengalami perombakan.
"Rotasi ini menjadi bukti nyata komitmen Panglima TNI dalam mendorong modernisasi dan peningkatan kinerja satuan, sejalan dengan visi TNI yang Prima (profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif)," kata Kristomei.
Dengan adanya rotasi jabatan ini, Kristomei berharap Mabes TNI dapat memberikan kinerja terbaik demi melindungi dan memperkuat pertahanan negara.
Baca Juga: Mahasiswa Penggugat UU TNI Dihantui Teror: Otoriter di Balik Demokrasi Palsu?
Panglima TNI Bahas Ledakan Garut di DPR
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan kepada Komisi I DPR RI bahwa proses peledakan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, sudah sesuai dengan standar operasio prosedur atau SOP.
"Salah satu yang dibahas tadi adalah peledakan di Garut, di mana sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP," kata Agus di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Agus menerangkan proses pemusnahan amunisi tersebut telah melewati sejumlah tahapan dan pelaksanaannya dilaporkan mulai dari satuan pengguna amunisi, Slog Kodam, Slog TNI hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kemudian selanjutnya apabila prosedur sudah sampai Kemhan, maka dari Kemhan akan ke Slog TNI dan sampai ke satuan yang ditugaskan untuk meledakkan munisi kaliber besar dan kecil dan detonator yang sudah expired di ledakkan di suatu tempat yang sudah disiapkan," ujarnya.
Agus juga menegaskan berdasarkan SOP tersebut tidan ada warga sipil yang dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan amunisi kadaluarsa.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Penggugat UU TNI Dihantui Teror: Otoriter di Balik Demokrasi Palsu?
-
Anak-anak Gen Z Lebih Percaya TNI Dibandingkan Parpol atau DPR
-
Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup
-
Mahasiswa Penggugat UU TNI Diintimidasi, Peran Pemerintah Lindungi Hak Konstitusi Dipertanyakan
-
Jaksa Dibekingi TNI-Polri: Penegakan Hukum atau Awal Militerisme?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Agar Tak Senasib Timor-Esemka: Mobil Nasional Ala Prabowo Harus Bebas Politik, Kualitas Nomor Wahid
-
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!
-
Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal
-
Dari Barus, Muhaimin Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Ajak Santri Terobos Belenggu Keterbatasan
-
Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 55 Persen
-
Lahan Pemakaman di Jaksel Penuh, TPU Kebagusan Terapkan Sistem Tumpang: 3 Jenazah Ditumpuk
-
Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
-
Riset Auriga: Kayu Deforestasi Indonesia Masih Mengalir ke Eropa, Habitat Orangutan Terancam
-
Drama Rumah Mewah Berujung Ricuh, Mertua Usir Menantu di Bone, Rebutan Harta Gono-gini?
-
Prabowo Ketuk Palu! Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk, Kado Spesial Hari Santri Usai 6 Tahun Penantian