Suara.com - Baru-baru ini sejumlah teror dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan pendapatnya menjadi perhatian publik. Kali ini, intimidasi terjadi terhadap mahasiswa yang menggugat Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), penulis opini di media online, dan teror simbolik dengan kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan ke kantor Redaksi Tempo.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti bahkan menyebut keadaan saat ini sebagai demokrasi palsu lantaran ada praktik otoriter di dalamnya.
“Intimimidasi kepada mahasiswa ini kan memvalidasi selama ini kritik kita bahwa demokrasi yang kita miliki ini sebenarnya palsu,” kata Bivitri kepada Suara.com saat dihubungi pada Rabu (28/5/2025).
Bivitri mengakui bahwa Indonesia masih memiliki institusi demokrasi, tetapi itu hanya cangkang karena pada praktiknya, karakter otoriter yang membatasi kebebasan sipil itu kini makin marak terjadi.
“Saya sering sebut ini sudah kompetitif atau retrearism. Kita sudah cenderung otoriter, tapi dibungkus dengan demokrasi. Demokrasi itu hanya cangkang karena masih kompetitif kesannya,” ujarnya.
Pemeran film dokumenter Dirty Vote itu menyoroti bagaimana pembuat undang-undang kerap meminta masyarakat yang protes terhadap pengesahan suatu undang-undang untuk melakukan langkah konstitusional, yaitu menggugat undang-undang tersebut ke MK.
Namun, kini langkah tersebut justru mendapatkan intimidasi. Padahal, Bivitri menegaskan konstitusi pada UUD 1945 sudah mengatur soal kepastian hukum bahwa warga negara berkedudukan sama di mata hukum.
“Artinya, kalau mereka memenuhi legal standing dan lain sebagainya untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, harusnya diapresiasi, tidak boleh diintimidasi,” tegas Bivitri.
Dalam perkara intimidasi terhadap mahasiswa yang menggugat UU TNI ke MK, pihak TNI sudah membantah melakukan aksi intimidatif. Namun, Bivitri menilai penyelesaian masalah ini tidak cukup sampai di situ.
Baca Juga: Lukisan Soekarno di Istana Bikin Salfok! Presiden Macron ke Prabowo: This Is Your?
Sebab, aparat penegak hukum mestinya melakukan penelusuran soal pihak yang melakukan intimidasi dan memberikan perlindungan kepada mahasiswa tersebut.
“Satu, usut siapa yang melakukan intimidasi dan teror itu. Kedua, berikan perlindungan yang nyata, kalau perlu patroli rumah mereka, dan seterusnya. Pastikan dosen-dosen dan semua pihak yang mempunyai relasi kuasa dengan para mahasiswa untuk tidak melakukan tekanan yang sifatnya kemahasiswaan juga,” tutur Bivitri.
“Jadi, harusnya itu semua dilakukan secara aktif kalau memang pemerintah, negara benar-benar mau membuktikan bahwa hak warga negara di negara ini masih dihormati, apalagi ketika mereka sedang menggunakan haknya untuk menjadi pemohon di pengadilan,” tandas dia.
UU TNI Antidemokrasi?
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari juga menyoroti ancaman terhadap mahasiswa penggugat UU TNI. Dia menyebut bahwa intimidasi tersebut justru menunjukkan adalah masalah pada pembentukan UU TNI.
“Kalau kemudian muncul ancaman, intimidasi tentu itu harusnya menambah bukti bahwa pembentukan UU ini adalah antidemokrasi, antikonstitusi,” tegas Feri Amsari.
Berita Terkait
-
Dampingi Prabowo Sambut Presiden Prancis di Istana, Gaya Didit saat Ngobrol Bareng Istri Macron
-
Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!
-
Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara
-
Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan