Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memvonis oknum prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar serta didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/5/2025).
Dilansir dari Antara, terdakwa Dede Irawan, anggota TNI AL dengan pangkat Kelasi Dua. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Oditur Letkol Bambang Permadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan terbukti bersalah membunuh korban karena ingin menguasai mobil yang hendak dijual korban. Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan senjata api.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dede Irawan dengan pidana tambahan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI AL.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Oditur atau penuntut umum dalam perkara tersebut menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur yang dibacakan Letkol Chk Bambang Permadi pada persidangan sebelumnya dengan pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari keanggotaan TNI AL.
Baca Juga: Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang
Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan terdakwa Dede Irawan melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api tanpa izin disertai pencurian disertai kekerasan terhadap korban Hafsiani, penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara pada 14 Maret 2025.
Jasad Hasfiani, penjual mobil, warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan dalam karung di KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Update Terkini Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru
Sementara dalam kasus lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk menggali keterlibatan orang lain selain terdakwa Jumran pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita.
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan berdasarkan fakta, terdapat rentang waktu 16 menit yang menunjukkan perjalanan Jumran setelah mengeksekusi korban perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
"Hal ini termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju," ujar Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Berita Terkait
-
Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang
-
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
-
Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya
-
Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah
-
Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi
-
Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran
-
Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?
-
Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum
-
Youri Tielemans Tak Sabar Main di Old Trafford Usai Gabung Manchester United