Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi 117 pejabat tinggi (Pati) dalam tubuh TNI, terdiri dari 47 Pati TNI Angkatan Darat, 30 Pati TNI Angkatan Laut, dan 40 Pati TNI Angkatan Udara, Selasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025) mengatakan rotasi jabatan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran di tubuh TNI.
"Mutasi ini bukan sekadar proses administratif, tapi merupakan strategi pembinaan karier dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas tugas," ujar Kristomei sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, rotasi jabatan ini juga merupakan bukti dari kesiapan TNI dalam memperkuat jajaran demi menghadapi dinamika pertahanan di dalam maupun luar negeri.
Kristomei menyebutkan beberapa posisi strategis pun ditempati oleh pejabat baru berdasarkan rotasi jabatan ini, di antaranya Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau), Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas), dan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Selanjutnya, Panglima Kodam Jayakarta (Pangdam Jaya), hingga Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal). Selain itu, sejumlah jabatan kunci di lingkungan Mabes TNI dan ketiga matra juga turut mengalami perombakan.
"Rotasi ini menjadi bukti nyata komitmen Panglima TNI dalam mendorong modernisasi dan peningkatan kinerja satuan, sejalan dengan visi TNI yang Prima (profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif)," kata Kristomei.
Dengan adanya rotasi jabatan ini, Kristomei berharap Mabes TNI dapat memberikan kinerja terbaik demi melindungi dan memperkuat pertahanan negara.
Baca Juga: Mahasiswa Penggugat UU TNI Dihantui Teror: Otoriter di Balik Demokrasi Palsu?
Panglima TNI Bahas Ledakan Garut di DPR
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan kepada Komisi I DPR RI bahwa proses peledakan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, sudah sesuai dengan standar operasio prosedur atau SOP.
"Salah satu yang dibahas tadi adalah peledakan di Garut, di mana sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP," kata Agus di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Agus menerangkan proses pemusnahan amunisi tersebut telah melewati sejumlah tahapan dan pelaksanaannya dilaporkan mulai dari satuan pengguna amunisi, Slog Kodam, Slog TNI hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kemudian selanjutnya apabila prosedur sudah sampai Kemhan, maka dari Kemhan akan ke Slog TNI dan sampai ke satuan yang ditugaskan untuk meledakkan munisi kaliber besar dan kecil dan detonator yang sudah expired di ledakkan di suatu tempat yang sudah disiapkan," ujarnya.
Agus juga menegaskan berdasarkan SOP tersebut tidan ada warga sipil yang dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan amunisi kadaluarsa.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Penggugat UU TNI Dihantui Teror: Otoriter di Balik Demokrasi Palsu?
-
Anak-anak Gen Z Lebih Percaya TNI Dibandingkan Parpol atau DPR
-
Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup
-
Mahasiswa Penggugat UU TNI Diintimidasi, Peran Pemerintah Lindungi Hak Konstitusi Dipertanyakan
-
Jaksa Dibekingi TNI-Polri: Penegakan Hukum atau Awal Militerisme?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial