News / Nasional
Rabu, 28 Mei 2025 | 12:26 WIB
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Adm, Umum, dan Humas, Baznas Jabar, Achmad Faisal, memberikan keterangan di Gedung Baznas Jabar, Bandung, Selasa (27/5/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

"Selanjutnya, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Saudara Tri Yanto memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaah," tuturnya.

Load More