Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah adanya dugaan korupsi zakat (2021-2023) Rp9,8 miliar dan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar Rp3,5 miliar seperti yang diungkap mantan karyawannya Tri Yanto (TY).
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Adm, Umum, dan Humas, Baznas Jabar, Achmad Faisal, di Gedung Baznas Jabar, Bandung, mengatakan dugaan korupsi yang dituduhkan oleh TY sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI.
"Dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," kata Achmad, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Achmad mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, Baznas Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan predikat Wajar.
"Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil efeketif dan transparan. Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO27001:2016), juga mendapatkan predikat "informatif" sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Achmad juga mengatakan Baznas Jabar menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum dan menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum, serta tak pernah menghalangi segala bentuk laporan dari TY.
"Baznas Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan," ucapnya.
Dengan adanya audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI yang menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan TY, Achmad menegaskan klaim pelanggaran hak kebebasan dalam bentuk whistleblower tidak relevan.
"Karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dan itu yang tengah diproses hukum," tuturnya.
Baca Juga: LBH Bandung Dampingi Whistleblower Dana Zakat yang Jadi Tersangka, Ada Upaya Bungkam Kasus Korupsi?
Dugaan Kriminalisasi Eks Pegawai Baznas Jabar
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengungkapkan adanya proses kriminalisasi terhadap Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
Dalam kurun waktu dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas dan pelaporan ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE.
LBH Bandung mengkritik ditersangkakannya Tri Yanto, yang melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 Miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 Miliar dan menilai status itu merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.
Padahal, kata dia, posisi hukum Tri Yanto selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.
Bahkan, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Berita Terkait
-
LBH Bandung Dampingi Whistleblower Dana Zakat yang Jadi Tersangka, Ada Upaya Bungkam Kasus Korupsi?
-
BRI dan Baznas Sinergi Kuatkan UMKM: Pelatihan Zmart Dorong Kemandirian Ekonomi
-
Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat
-
Himpun Dana Rp170 Juta, Baznas DKI Gelar Sedot Tinja dan Instalasi Sanitasi Gratis di Jaksel
-
Rekrutmen Pegawai Baznas Mei 2025, Tersedia 4 Posisi Strategis Buat Lulusan D3 dan S1
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros Sulsel, Keluarga Penumpang Masih Menunggu Kabar
-
Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!
-
Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu
-
Geger! Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita
-
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis
-
Dari Gajah Aceh hingga Davos, Misi Ganda Prabowo Lobi Raja Charles dan Petinggi Dunia
-
Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable