Suara.com - Masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik diusulkan agar bisa dibatasi, hanya satu periode atau lima tahun.
Usulan itu disampaikan penulis buku "Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara" Sri Harjono.
"Pembatasan untuk menghindari terjadinya 'kepemilikan' partai politik oleh satu orang atau oleh keluarga," ujar Sri Harjono saat acara bedah buku tersebut di Gedung UC Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Minggu (1/6/2025).
Menurut Harjono, sejak era reformasi 1999, sistem kepartaian di Indonesia justru melahirkan entitas politik yang cenderung dikuasai secara personal dan turun-temurun, sehingga menjauh dari prinsip demokrasi.
Harjono menyebut partai politik kini ibarat aset pribadi bagi para ketua umum untuk mengamankan jatah kekuasaan dalam pemerintahan, legislatif, maupun yudikatif.
Karena itu, lanjut dia, ketika seseorang terjun ke politik praktis, maka jalan yang teraman adalah memberikan kesetiaan total kepada ketua umum partai politik agar mendapat kepercayaan untuk ditempatkan di satu jabatan tertentu.
Ketua umum partai politik pun, lanjut dia, akan memilih orang-orang yang loyal kepada dirinya untuk menjaga kelangsungan kekuasaannya.
"Ketika seseorang terjun ke politik, jalan amannya adalah bersikap loyal pada ketua umum. Maka yang dipilih menduduki jabatan publik pun bukan berdasarkan kapasitas, tapi loyalitas," ucap dia.
Ia menilai tidak adanya meritokrasi di internal partai berdampak pada hilangnya meritokrasi pula di lembaga publik, termasuk dalam jabatan birokrasi seperti menteri. Akibatnya, kebijakan dan anggaran negara baik ditingkat pusat maupun daerah menjadi tidak efektif dan rawan dikorupsi karena dikendalikan secara politis.
Baca Juga: Megawati Murka! PDIP Siap Seret Menkop Budi Arie ke Ranah Hukum
"Alokasi uang rakyat yaitu APBN dan APBD tidak benar-benar diprioritaskan untuk rakyat karena penggunaan anggaran tidak efektif," ujar dia.
Menurut Harjono, kecenderungan tersebut harus diluruskan agar keberadaan partai politik menjadi produktif bagi pembaharuan negara Indonesia ke depan dan tidak menjadi penyebab keterpurukan bangsa di masa yang akan datang.
"Masa jabatan ketua umum partai politik, sekjen maupun ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibatasi hanya satu periode," kata dia.
"Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan partai politik oleh satu orang atau keluarga," Harjono menambahkan.
Harjono menuturkan bahwa usia negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru 79 tahun merupakan usia yang masih sangat muda sehingga membutuhkan pembaruan terus-menerus dari upaya pembengkokan tujuan bernegara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu pelurusan tersebut adalah pembaruan sistem partai politiknya.
Terlebih partai politik sudah mendapatkan bantuan keuangan dari negara yang mana bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD.
Berita Terkait
-
Arus Bawah Kehendaki Megawati Ketum Lagi, PDIP: Kongres Tinggal Pengukuhan
-
Analis Ungkap Peran Budi Gunawan, Bukan Kader Tapi Jadi Jembatan PDIP dengan Pemerintah
-
Megawati Murka! PDIP Siap Seret Menkop Budi Arie ke Ranah Hukum
-
Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!
-
Gawat! Kepala Daerah PDIP Wajib Lapor ke Megawati Tiap Kuartal, Ada Apa?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan