Suara.com - Keberadaan program haji furoda sempat digadang akan memberikan solusi untuk calon jamaah yang ingin segera melaksanakan ibadah tersebut dengan mobal perjalanan yang lebih mahal.
Namun belakangan cukup banyak isu yang muncul dan menjadi masalah. Sekilas tentang 5 fakta kisruh haji furoda dapat Anda cermati di sini, sekaligus sedikit gambaran keterangan resmi pemerintah Arab Saudi terkait hal tersebut.
Kisruh ini diduga bermula ketika Kerajaan Arab Saudi ternyata belum mengeluarkan visa haji furoda tanpa disertai dengan penjelasan yang diperlukan. Visa ini tidak muncul hingga batas akhir layanan tercapai, sehingga banyak jamaah jalur ini kemungkinan akan mengalami kegagalan pemberangkatan.
Meski jumlah visa yang belum diterbitkan cenderung sedikit jika dibandingkan dengan kuota yang tersedia, namun hal ini menjadi perbincangan lantaran ternyata masalah visa ini tidak hanya dialami oleh jamaah asal Indonesia saja.
5 Fakta Kisruh Haji Furoda
1. Kewenangan Penerbitan Visa
Masalah yang muncul ini kemudian membuat Kementerian Agama harus mengeluarkan pernyataan jelas, bahasa sejatinya visa merupakan otoritas pihak Kerajaan Arab Saudi dan bukan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.
Setiap syarat yang diperlukan telah disampaikan, namun ternyata hingga batas akhir masih terdapat puluhan visa yang belum diterbitkan, dari total 203,320 kuota yang sudah digunakan.
2. Batas Penerbitan Visa
Baca Juga: Sektor Penyelenggaraan Haji Rawan Korupsi, Prabowo Kirim Eks Pegawai KPK untuk Bongkar Borok!
Pihak Kerajaan Arab Saudi sendiri, selaku otoritas tertinggi untuk penerbitan visa haji furoda, telah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 26 Mei 2025 lalu. Penerbitan ini kemudian ditutup pada pukul 13.50 waktu Arab Saudi, yang menyebabkan cukup banyak calon jamaah haji furoda harus menelan pil pahit karena gagal berangkat.
3. Keputusan Terkait Reformasi Digital
Tidak terbitnya visa dari beberapa calon jamaah diduga disebabkan karena adanya reformasi digital dan upaya penataan penyelenggaraan haji agar lebih tertib. Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh proses ibadah haji berjalan dengan lancar serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan demi kenyamanan bersama.
4. Batasan Kuota
Secara faktual, visa mujamalah adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi dan tidak memiliki alokasi kuota pasti setiap tahunnya. Artinya, pihak Arab Saudi memenuhi hak penuh untuk mengubah, menetapkan, dan menyesuaikan kuota yang disediakan dengan satu dan lain hal pertimbangan.
Pada kenyataannya, tidak ada jaminan bahwa visa akan diterbitkan setiap tahunnya.
Berita Terkait
-
WNI Meninggal di Gurun Pasir Saat Nekat Haji Ilegal, Ditinggal Sopir Taksi yang Takut Kena Razia
-
3 Fakta WNI Tertangkap Haji Ilegal, Nekat Lewati Gurun Pasir Hingga Meninggal Dunia
-
Visa Furoda Tak Terbit, Ruben Onsu Jadi Berangkat Haji Apa Tidak?
-
Arab Saudi Gelar Apel Pasukan Pengamanan Haji 2025
-
Puncak Ibadah Haji Tinggal Menghitung Hari, Kok Ruben Onsu Belum Berangkat?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana