Sebelumnya, upaya Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), menemui tantangan.
Kementerian Hukum menginformasikan bahwa Tannos, yang kini berada di Singapura, menolak untuk diserahkan secara sukarela ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Juni 2025.
"Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo, mengindikasikan bahwa proses ekstradisi masih akan memakan waktu dan melibatkan langkah-langkah hukum yang kompleks di negara tetangga.
Widodo menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus mengupayakan pemulangan Tannos melalui jalur diplomatik. Pihak Indonesia, pada tanggal 23 April 2025, telah memberikan tambahan informasi dan berkas kepada penegak hukum Singapura guna memperkuat proses ekstradisi.
Sebagai bagian dari proses hukum di Singapura, Tannos sendiri telah menjalani sidang komitmen atau committal hearing pada 23 Juni 2025. Saat ini, ia tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas penangkapannya yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan," tambah Widodo. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia akan terus memantau dan berpartisipasi dalam setiap tahapan hukum di sana.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai pihak terkait, tengah berupaya keras agar permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos ini ditolak, sehingga proses ekstradisi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan KTP-el yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Baca Juga: Soroti 'Kemesraan' Prabowo-Mega, Elite PDIP Teringat Buya Hamka jadi Imam Salat Jenazah Soekarno
Paulus Tannos telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021. Penangkapan Tannos oleh otoritas penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar ini.
Dalam perkembangan perkara ini, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas yang diperlukan untuk proses pemulangan Tannos dari Singapura. Upaya pemulangan Tannos ini melibatkan kerja sama lintas institusi, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Koordinasi yang solid antarlembaga ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus dan status Tannos yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Selain Paulus Tannos, kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el ini juga menyeret nama eks anggota DPR, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Kedua tersangka, Miryam dan Tannos, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya tindak pidana korupsi yang mereka duga lakukan.
Pada akhir Maret lalu, Markas Besar (Mabes) Polri sempat menyatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama. Ia mengungkapkan bahwa estimasi waktu ini didasarkan pada komunikasi yang telah terjalin antara pihak kepolisian Indonesia dan Singapura.
Meskipun prosesnya diprediksi akan memakan waktu, pemerintah Indonesia merasa cukup lega karena pihak Singapura telah memberikan jaminan penting. Menurut Ricky Purnama, pihak Singapura memastikan bahwa Tannos masih akan ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau hingga ia diekstradisi ke Indonesia. Jaminan penahanan ini sangat penting untuk mencegah Tannos melarikan diri lagi dan memastikan bahwa proses hukum dapat terus berjalan.
Kasus Paulus Tannos ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengejaran buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Transparansi dan komitmen dalam menjalani proses hukum, baik di dalam negeri maupun di Singapura, menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Berita Terkait
-
Soroti 'Kemesraan' Prabowo-Mega, Elite PDIP Teringat Buya Hamka jadi Imam Salat Jenazah Soekarno
-
Dipuji-puji karena Dietnya Berhasil, Prabowo Pangling Lihat Megawati: Ibu Luar Biasa!
-
Ngaku Tak Sudi Rakyat Ditipu, Prabowo: Pejabat dan Pemimpin yang Melanggar, Laporkan!
-
Jemaah Haji Indonesia Tidur Dempet-dempetan di Tenda, Timwas DPR RI: Tak Manusiawi!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal