Sebelumnya, upaya Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), menemui tantangan.
Kementerian Hukum menginformasikan bahwa Tannos, yang kini berada di Singapura, menolak untuk diserahkan secara sukarela ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Juni 2025.
"Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo, mengindikasikan bahwa proses ekstradisi masih akan memakan waktu dan melibatkan langkah-langkah hukum yang kompleks di negara tetangga.
Widodo menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus mengupayakan pemulangan Tannos melalui jalur diplomatik. Pihak Indonesia, pada tanggal 23 April 2025, telah memberikan tambahan informasi dan berkas kepada penegak hukum Singapura guna memperkuat proses ekstradisi.
Sebagai bagian dari proses hukum di Singapura, Tannos sendiri telah menjalani sidang komitmen atau committal hearing pada 23 Juni 2025. Saat ini, ia tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas penangkapannya yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan," tambah Widodo. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia akan terus memantau dan berpartisipasi dalam setiap tahapan hukum di sana.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai pihak terkait, tengah berupaya keras agar permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos ini ditolak, sehingga proses ekstradisi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan KTP-el yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Baca Juga: Soroti 'Kemesraan' Prabowo-Mega, Elite PDIP Teringat Buya Hamka jadi Imam Salat Jenazah Soekarno
Paulus Tannos telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021. Penangkapan Tannos oleh otoritas penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar ini.
Dalam perkembangan perkara ini, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas yang diperlukan untuk proses pemulangan Tannos dari Singapura. Upaya pemulangan Tannos ini melibatkan kerja sama lintas institusi, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Koordinasi yang solid antarlembaga ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus dan status Tannos yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Selain Paulus Tannos, kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el ini juga menyeret nama eks anggota DPR, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Kedua tersangka, Miryam dan Tannos, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya tindak pidana korupsi yang mereka duga lakukan.
Pada akhir Maret lalu, Markas Besar (Mabes) Polri sempat menyatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama. Ia mengungkapkan bahwa estimasi waktu ini didasarkan pada komunikasi yang telah terjalin antara pihak kepolisian Indonesia dan Singapura.
Meskipun prosesnya diprediksi akan memakan waktu, pemerintah Indonesia merasa cukup lega karena pihak Singapura telah memberikan jaminan penting. Menurut Ricky Purnama, pihak Singapura memastikan bahwa Tannos masih akan ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau hingga ia diekstradisi ke Indonesia. Jaminan penahanan ini sangat penting untuk mencegah Tannos melarikan diri lagi dan memastikan bahwa proses hukum dapat terus berjalan.
Kasus Paulus Tannos ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengejaran buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Transparansi dan komitmen dalam menjalani proses hukum, baik di dalam negeri maupun di Singapura, menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Berita Terkait
-
Soroti 'Kemesraan' Prabowo-Mega, Elite PDIP Teringat Buya Hamka jadi Imam Salat Jenazah Soekarno
-
Dipuji-puji karena Dietnya Berhasil, Prabowo Pangling Lihat Megawati: Ibu Luar Biasa!
-
Ngaku Tak Sudi Rakyat Ditipu, Prabowo: Pejabat dan Pemimpin yang Melanggar, Laporkan!
-
Jemaah Haji Indonesia Tidur Dempet-dempetan di Tenda, Timwas DPR RI: Tak Manusiawi!
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Sultan B. Najamudin Turun ke Sawah, Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Bengkulu
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Istana Segera Umumkan Struktur Komite Reformasi Polri: Pastikan Ada Nama Mahfud MD!
-
Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?
-
Viral Tangis Ibu di Lampung: Anak Korban Bully, Sekolah Malah Memberhentikannya
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos