Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara vonis lepas kasus CPO di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, seorang saksi yang diperiksa yakni berinisial FM, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“FM diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli, dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/6/2025).
Harli juga menyampaikan, sebelumnya penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang hakim dalam dugaan tindak pidana gratifikasi vonis lepas kasus CPO di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah seorang hakim yang diperiksa penyidik merupakan HS, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kemudian HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Selain dua orang hakim yang diperiksa, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya. Keempat orang itu masing-masing SMA, selaku Manager Litigasi PT Wilmar. Kemudian, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia, dan DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” kata Harli.
HM dan HS bukan kali pertama diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Tercatat, keduanya juga sempat diperiksa pada Senin (28/4/2025) lalu.
Baca Juga: Besok Dipanggil ke Kejagung, Wamen PU Diana Kusmastuti Terseret Kasus Apa?
Saat itu mereka diperiksa bersamaan dengan YW selaku Kasubag Pegawai atau Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.
Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tersangka baru yang dijerat dalam perkara ini yakni Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.
“Berdasarkan, keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Kamis (15/4/2025).
Syafei merupakan orang yang menyediakan dana untuk melakukan pengurusan vonis lepas kasus ekspor minyak dengan terdakwa korporasi. Adapun, ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berita Terkait
-
Bungkam Dicecar Wartawan, Wamen PU Nebeng Daihatsu Terios saat Penuhi Panggilan Kejagung
-
Besok Dipanggil ke Kejagung, Wamen PU Diana Kusmastuti Terseret Kasus Apa?
-
Kejagung Soal Peluang Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T: Bisa Saja Dilakukan
-
Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?
-
Ini Alasan Kejagung Terus Cecar Eks Dirut PT Pertamina Terkait Kasus Minyak Mentah
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel
-
WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan
-
Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG
-
PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun