Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan perintangan penyidikan bisa dilakukan meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) belum terbit.
Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
“Sebagaimana penjelasan saya sebelumnya bahwa proses pencegahan itu adalah untuk mencegah agar tidak terjadinya penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan sehingga dapat saja (perintangan penyidikan sebelum terbit spindik) apabila misalkan kita berbicara secara khusus terhadap pasal 44 UU KPK kan juga mengatur proses lidik dan sidik yang lebih khusus di dalam konsteks UU KPK,” kata Fatahillah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2026).
Dia menegaskan bahwa perintangan bisa dilakukan sebelum terbitnya sprindik untuk mencegah dilakukannya penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal upaya memerintahkan orang lain untuk merendam ponsel.
Hal ini sesuai dengan surat dakwaan jaksa yang menyebut Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel dan melarikan diri.
“Ya yang perlu dibuktikan adalah di dalam alat elektronik tadi itu terkandung bukti-bukti apa saja yang untuk proses sidik, proses tuntut, ataupun untuk proses sidang. Ketika memang bisa dibuktikan potensial data-data tadi berpengaruh kepada proses tadi itu dapat berpengaruh,” ujar Fatahillah.
“Kalau misalkan memerintahkan orang untuk melarikan diri, akhirnya tidak bisa ditemukan, apakah itu juga salah satu upaya utk mencegah atau menghalangi?” tanya jaksa.
“Nah sekali lagi harus dilihat apakah dia merupakan salah satu saksi kunci atau misalkan saksi pelaku juga, itu yang perlu dilihat lebih lanjut. Kalau betul, maka semakin sulit proses penyidikannya pembuktiannya, itu bisa termasuk juga di dalam (perbuatan menghalangi),” jawab Fatahillah.
Baca Juga: Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
Lebih lanjut, jaksa kemudian mempertanyakan soal perintah merendam ponsel yang diduga dilakukan Hasto sebelum adanya sprindik yang diterbitkan kepada Fatahillah.
“Saya contohkan seperti ini, perbuatan untuk memerintahkan merendam (ponsel) itu dilakukan sebelum sprindik keluar dan tidak berapa lama, keluar sprindik. Apakah kemudian perbuatan yang dilakukan perintah merendam tadi kemudian tidak lama keluar sprindik, ini apakah bisa dikatakan bahwa perbuatan rintangan tadi merupakan rangkaian satu feed dengan perbuatan yang akan disidik ataukah berbeda, bagaimana menilainya ini?” tanya jaksa.
“Jadi dalam konteks itu kita harus melihat pasal tadi. Kalau kita mau berbicara pasal 21 nya saja, berarti harus dilihat antara setiap perbuatan itu terhadap proses penyidikan yang sama, ketika dia terhadap penyidikan yang sama maupun sebelum, setelahnya itu bisa dimasukkan satu sejenis perbuatan dirangkum dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tandas Fatahillah.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Berita Terkait
-
Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
3 Tetangga Indonesia Boncos Gara-gara Perang AS - Israel vs Iran
-
Iran Peringatkan AS: Timur Tengah Bisa Gelap Jika Fasilitas Listrik Diserang
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Iran Rilis Video AI Serang AS-Israel: Trump Jadi LEGO, Epstein File Pemicu Perang
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang