Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala dalam mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta tingkat SD dan SMP.
Bahkan, menurutnya, keputusan tersebut justru mendorong percepatan program yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni sekolah gratis.
Rencananya, program itu akan diuji coba di 40 sekolah pada tahun ajaran baru 2024/2025.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan yang akan mengatur program sekolah gratis juga masih dibahas.
"Jakarta tidak ada kesulitan untuk itu, sehingga dengan demikian sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan," ujar Pramono di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI telah bersepakat dengan DPRD untuk mengakselerasi implementasi sekolah gratis bagi warga Jakarta, termasuk di sektor swasta. Putusan MK, menurutnya, sejalan dengan arah kebijakan daerah.
"Keputusan untuk MK baik SD, SMP, swasta negeri, sekolah gratis tentunya mempercepat apa yang menjadi keinginan pemerintah Jakarta sendiri," lanjutnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Selasa (27/5) lalu mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa negara tidak boleh membatasi pembiayaan pendidikan dasar hanya pada sekolah negeri karena hal itu berpotensi menimbulkan kesenjangan akses.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Minta Pemprov DKI Kembangkan Transportasi di Kotanya, ke Mana Dedi Mulyadi?
Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin akses pendidikan dasar secara gratis di semua jenis sekolah, tanpa diskriminasi.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga mengatakan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar gratis oleh sekolah negeri dan swasta.
"Pasti harus diakomodasi karena itu kan keputusannya mengikat dan final," kata Sabam usai menghadiri diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Eksklusif dan Berkeadilan" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Sabam mengatakan agar negara dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis maka DPR akan mereformulasi alokasi anggaran atau dana pendidikan.
"Jadi, pasti nanti akan ada reformulasi, ya. Pasti ada reformulasi karena bagaimanapun keputusan MK tersebut adalah final dan mengikat. Maka mau tidak mau, perlu akan reformulasi kembali," ujarnya.
Ia juga mengatakan bukan sesuatu yang muskil putusan MK tersebut dapat diimplementasikan mulai tahun ini.
Berita Terkait
-
Wali Kota Bogor Minta Pemprov DKI Kembangkan Transportasi di Kotanya, ke Mana Dedi Mulyadi?
-
Diresmikan Pramono, Kini Warga Jawa Barat Bisa ke Blok M Langsung dari Kota Bogor
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
-
PSI Blak-blakan Tolak Wacana Pramono: Jakarta Wajib Punya Puskeswan, Bukan Pulau Kucing!
-
100 Hari Kerja Gubernur DKI: Sukses 90 Persen, Tapi 6 Program Ini Belum Tuntas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing