Skema pertama, penyerahan sapi kurban dilakukan melalui pemerintah daerah yang dilanjutkan diberikan kepada masjid atau tempat-tempat di mana oleh kepala daerah ditunjuk untuk menyalurkan sapi kurban dari presiden.
"Jadi setiap provinsi dari 38 provinsi, kemudian 514 kabupaten/kota presiden menyerahkan masing-masing satu sapi. Kecuali 55 kabupaten/kota yang masing-masing diberikan dua sapi," kata Juri,
Juri menyampaikan alasan mengapa 55 kabupaten/kota diberikan dua ekor sapi. Sebabnya, presiden memang memilih sapi kurban dengan bobot di antara 800 kilogram sampai 1,3 ton. Tetapi di 55 kabupaten/kota tersebur, tidak memiliki sapi dengan bobot sebesar itu.
"Kenapa? Karena sapi yang diserahkan dari Bapak Presiden itu beratnya antara 800 sampai 1,3 ton sapi beratnya. Ada 55 daerah yang tidak tersedia sapi dengan bobot antara 800 sampai 1,3 ton sehingga harus diberikan dua sapi di 55 kabupaten/kota," kata Juri.
Skema kedua, sapi kurban dari presiden diberikan kepada tokoh-tokoh, lalu pondok-pondok pesantren, dan kelompok-kelompok masyarakat yang menurut penilaian presiden perlu untuk diberikan sapi kurban.
Juri lantas merinci jumlah sapi kurban dari masing-masing skema penyerahan.
"Jumlahnya kalau dari sapi yang diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat tadi jumlahnya 378 sapi. Sementara tadi yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yang diserahkan melalui pemerintah daerah itu sebanyak 607 ekor sapi," kata Juri.
Juri memastikan sapi kurban dari presiden disalurkan untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
"Ada 985 sapi kurban yang didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi tidak ada kabupaten/kota yang terlewat ya, semuanya mendapatkan distribusi sapi," kata Juri.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Pramono Pastikan 69 Ribu Hewan Kurban Jakarta Sehat
Kantongi Sertifikat Sehat
Juri memasrikan sapi kurban dari presiden merupakan sapi-sapi yang sehat. 985 ekor sapi kurban tersebut sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan serta memiliki sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan.
"Jadi nah selain sehat, sapi juga memenuhi pemenuhan syariat sebagai sapi kurban, yakni sudah berumur lebih dari dua tahun, sapi itu sehat dan tidak cacat," kata Juri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon