Skema pertama, penyerahan sapi kurban dilakukan melalui pemerintah daerah yang dilanjutkan diberikan kepada masjid atau tempat-tempat di mana oleh kepala daerah ditunjuk untuk menyalurkan sapi kurban dari presiden.
"Jadi setiap provinsi dari 38 provinsi, kemudian 514 kabupaten/kota presiden menyerahkan masing-masing satu sapi. Kecuali 55 kabupaten/kota yang masing-masing diberikan dua sapi," kata Juri,
Juri menyampaikan alasan mengapa 55 kabupaten/kota diberikan dua ekor sapi. Sebabnya, presiden memang memilih sapi kurban dengan bobot di antara 800 kilogram sampai 1,3 ton. Tetapi di 55 kabupaten/kota tersebur, tidak memiliki sapi dengan bobot sebesar itu.
"Kenapa? Karena sapi yang diserahkan dari Bapak Presiden itu beratnya antara 800 sampai 1,3 ton sapi beratnya. Ada 55 daerah yang tidak tersedia sapi dengan bobot antara 800 sampai 1,3 ton sehingga harus diberikan dua sapi di 55 kabupaten/kota," kata Juri.
Skema kedua, sapi kurban dari presiden diberikan kepada tokoh-tokoh, lalu pondok-pondok pesantren, dan kelompok-kelompok masyarakat yang menurut penilaian presiden perlu untuk diberikan sapi kurban.
Juri lantas merinci jumlah sapi kurban dari masing-masing skema penyerahan.
"Jumlahnya kalau dari sapi yang diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat tadi jumlahnya 378 sapi. Sementara tadi yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yang diserahkan melalui pemerintah daerah itu sebanyak 607 ekor sapi," kata Juri.
Juri memastikan sapi kurban dari presiden disalurkan untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
"Ada 985 sapi kurban yang didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi tidak ada kabupaten/kota yang terlewat ya, semuanya mendapatkan distribusi sapi," kata Juri.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Pramono Pastikan 69 Ribu Hewan Kurban Jakarta Sehat
Kantongi Sertifikat Sehat
Juri memasrikan sapi kurban dari presiden merupakan sapi-sapi yang sehat. 985 ekor sapi kurban tersebut sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan serta memiliki sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan.
"Jadi nah selain sehat, sapi juga memenuhi pemenuhan syariat sebagai sapi kurban, yakni sudah berumur lebih dari dua tahun, sapi itu sehat dan tidak cacat," kata Juri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku