Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan manfaat yang didapatkan ketika menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dengan bergabung bersama OECD Anti-Bribery Convention, lembaga antirasuah memungkinkan untuk mengkriminalisasi pejabat asing.
“Perkuat hukum antikorupsi, memungkinkan kriminalisasi suap pejabat asing, pemberian sanksi tegas bagi korporasi, dan penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut, dia juga menyebut KPK akan mendapatkan dukungan internasional berupa akses pada mekanisme peer review atau tinjauan sejawat, bantuan teknis, tenaga ahli, hingga pelatihan dari negara-negara anggota OECD Anti-Bribery Convention lainnya.
Selain itu, Setyo juga mengatakan bahwa bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention memungkinkan KPK bisa lebih aktif dalam melakukan pembersihan korupsi di sektor swasta.
“Dorongan peran aktif sektor swasta dalam pencegahan korupsi, tingkatkan iklim investasi, dan reputasi bisnis Indonesia di dalam dan luar negeri,” tandas Setyo.
Syarat dari OECD
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu prasyarat utama yang diminta OECD adalah Indonesia harus bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).
Untuk itu, pemerintah berencana memperluas lingkup kerja KPK sebagai salah satu syarat untuk bergabung dengan OECD.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Airlangga mengaku sudah menyerahkan surat persetujuan komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.
"Indonesia menyampaikan surat Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual diikuti di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Airlangga mengatakan bahwa konvensi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk memperluas kewenangan KPK dalam menangani kasus suap lintas negara, terutama yang melibatkan korporasi.
"Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi tetapi lintas batas negara. Jadi ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD," ujar Airlangga.
Saat ini, KPK belum memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi lintas negara sehingga pemerintah mendorong proses ratifikasi konvensi agar KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani kasus-kasus lintas negara.
Sekadar informasi, OECD Anti-Bribery Convention adalah perjanjian internasional untuk memerangi praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis lintas negara.
Berita Terkait
-
OECD Ramal Ekonomi Indonesia Merosot 4,7 Persen, Pengangguran Naik Tipis di 2025
-
Prabowo Sebut Penegak Hukum Kerap Diancam Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KPK Ngaku Tak Pernah Terancam
-
Tanggapi Kemunculan Nama Firli Bahuri di Sidang Hasto, Ketua KPK: Jaksa Bisa Tindak Lanjut
-
1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto Tunggu Arahan Rosan Roeslani untuk Bertugas di Danantara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK