“Laut kami bersih, berita Pulau Gag hancur itu hoaks,” demikian bunyi salah satu spanduk.
Seorang warga, Friska, menyampaikan langsung kepada Bahlil, “Tidak ada itu pak isu itu, laut kami bersih, hoaks itu kalau Pulau kami rusak, alam kami baik-baik saja, pak.”
Bahlil pun menyatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan secara objektif.
“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” katanya dikutip dari ANTARA.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno dikutip dari ANTARA, menjelaskan bahwa dari hasil peninjauan, tidak tampak ada sedimentasi di pesisir.
Ia juga menilai bukaan lahan tambang tidak besar. Dari total 263 hektare lahan yang telah dibuka, 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare dinyatakan telah berhasil direklamasi.
“Secara keseluruhan, tambang nggak ada masalah,” kata Tri.
Meski demikian, pemerintah belum memutuskan kelanjutan operasi tambang. PT Gag Nikel masih menanti hasil evaluasi dari Kementerian ESDM.
Saat ini, operasional tambang dihentikan sementara, menyusul instruksi Menteri Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada 5 Juni 2025. Penghentian ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bongkar Fakta Tambang Swasta di Raja Ampat, Sindir Balik Menteri ESDM Bahlil
Dalam catatan regulasi, PT Gag Nikel saat ini beroperasi dengan skema Kontrak Karya berdasarkan akte perizinan bernomor 430.K/30/DJB/2017 yang tercatat dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), dengan wilayah izin pertambangan seluas 13.136 hektare.
Operasional Sejak 2018
Operasional aktif dimulai pada 2018 setelah perusahaan mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Bahlil menegaskan bahwa dari beberapa perusahaan tambang yang memiliki izin di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang saat ini masih aktif beroperasi.
“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” ujar Bahlil.
Pertanyaan publik kini berfokus pada bagaimana pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan.
Namun, Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan bahwa sesuai UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba, izin tambang yang telah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang.
“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” kata Tri.
Ia juga menekankan bahwa PT Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya yang mendapat pengecualian dari larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.
Perjalanan panjang Gag Nikel di Raja Ampat, dari masa Orde Baru hingga kini, mencerminkan kompleksitas tata kelola tambang di Indonesia.
Antara kepastian hukum investasi dan perlindungan lingkungan, pemerintah kini dihadapkan pada pilihan yang akan berdampak luas bagi masa depan pulau kecil yang kaya sumber daya ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!