Suara.com - Wilayah Raja Ampat di Papua disebut bukan jadi korban tunggal dari risiko kerusakan lingkungan akibat rencana penambangan nikel.
Juru kampanye Trend Asia, Arko Tarigan, menuturkan berdasarkan riset yang pertama kali dilakukan oleh Jatam, setidaknya ada 35 pulau kecil lain di berbagai daerah Indonesia yang sudah masuk dalam skema eksplorasi atau bahkan eksploitasi untuk tambang nikel.
"Raja Ampat bukan hanya korban tunggal, tapi banyak korban-korban lain gitu. Indonesia sendiri itu punya sekitar 17 ribu pulau kecil," ungkap Arko dikutip dari tayangan Live Instagram bersama Koreksi.org, Senin (9/6/2025).
"Data yang saya riset beberapa waktu yang lalu itu, ada 35 pulau kecil yang sebenarnya sedang terancam dan sudah dieksploitasi sebenarnya," katanya menambahkan.
Menurutnya, eksploitasi itu sebagian besar dilakukan atas nama energi bersih, dengan jargon transisi energi yang digaungkan dalam kampanye-kampanye besar.
Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil sangat merusak dan mengancam ekosistem secara permanen.
Dari 35 pulau kecil yang jadi sasaran itu, beberapa di antaranya disebut telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
"Sudah keluar IUP-nya, sudah ada izin eksplorasi, itu tersebar di berbagai daerah, mulai dari Sulawesi, mulai dari Maluku, sampai ke Papua. Ini intinya tentang nikel," ungkapnya.
Arko menyebutkan kalau kegiatan pertambangan itu sebenarnya secara hukum seharusnya dilarang. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) secara tegas melarang adanya aktivitas ekstraktif di pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Melanie Subono: Ribuan Kasus Raja Ampat Belum Terungkap, Indonesia Darurat Perampasan
"Melarang tentang bagaimana sebenarnya pulau kecil ini tidak boleh ada aktivitas apapun. Aktivitas yang sebagai satunya itu, abnormally dangerous activity. Itu aktivitas di luar dari yang dilakukan oleh manusia," terangnya.
Ia menilai, framing transisi energi yang seolah ramah lingkungan justru dimanfaatkan untuk melegitimasi aktivitas tambang yang eksploitatif.
"Jangan disamakan dengan di pulau kecil ada perkebunan jambu mete dan lain sebagainya, itu tidak ekstraktif. Tapi tambang ini lebih ekstraktif daripada yang kita lihat yang dengan jargon-jargon transisi energi dan lain sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Dua perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Sementara, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali