Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan.
Artinya RDPU soal RUU KUHAP itu akan digelar di masa reses DPR RI yang baru berakhir pada 23 Juni 2025.
"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Dalam RDPU nanti, kata dia, pihaknya akan menerima aspirasi dari Mahasiswa hingga Ahli Pidana.
"Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama," katanya.
Ia mengklaim dengan hal itu pihaknya membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP.
"Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI akan membahas mempercepat pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan pembahasan disebut akan dilakukan di masa reses mulai akhir Mei 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habibutokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil
"Jadi sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR," kata Habiburokhman.
Menurutnya, RKUHAP harus bisa rampung sebelum akhir 2025, terlebih karwna Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada 2026.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR akan mengundang banyak unsur untuk menerima masukan terkait muatan di Revisi KUHAP.
"Agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika puluhan organisasi masyarakat sudah RDPU bersama Komisi III DPR memberikan masukannya soal RKUHAP.
"Kami terus membuka masukan masyarakat. Sampai hari ini, setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarkaat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini," pungkasnya.
Catatan KPK
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) RI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai perbedaan hukum acara sebelumnya merupakan produk hukum lama sementara saat ini berada pada era reformasi dengan perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat.
Untuk itu, lanjut Johanis Tanak, sudah saatnya Indonesia telah mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan masa depan. Lantas, Johanis Tanak turut memberikan sejumlah catatan dari pimpinan KPK terkait revisi UU KUHAP.
“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Sebab, Johanis Tanak menegaskan saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum sedangkan pengacara, jaksa penuntut umum hingga anggota hakim sudah disyaratkan harus lulusan S1 Ilmu Hukum.
Selain itu, Johanis Tanak juga mengusulkan agar tidak ada lagi penyidik pembantu dalam revisi UU KUHAP.
“Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” beber Johanis Tanak.
Berita Terkait
-
Mendadak Raib usai Tersangka, KPK Gandeng Polisi Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Masuk OECD, KPK Bisa Usut Suap Pejabat Negara Lain hingga Tuntut Korporasi Asing
-
Rp 53,7 Miliar Dikorupsi Pejabat Kemnaker: Modus Pemerasan TKA Dibongkar KPK
-
Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil
-
Di Tengah Sidang Suap, Hasto Luncurkan Buku 'Spiritualitas PDI Perjuangan' dari Balik Jeruji!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi