b. Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
e. lembaga lainnya.
9. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non akademik kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal.
10. Untuk jalur Mutasi orang tua/wali melampirkan:
a. surat pindah penugasan, dengan titimangsa paling lama satu tahun, yang diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; dan
b. Surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan tempat kepindahan.
11. Bagi jalur anak guru melampirkan Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
Baca Juga: Sekolah Pagi Buta: Antara Ambisi Dedi Mulyadi dan Tumbuh Kembang Anak
12. Bagi jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. Calon murid terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kesiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah dengan ketentuan:
a. Dapat diakomodir Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
b. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).
c. Tidak diberlakukan bagi kartu jaminan kesehatan.
13. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cek Fakta Dedi Mulyadi Beri Rayuan Maut untuk Sherly Tjoanda, Awas Terkecoh!
-
Hotline Aduan SPMB Jabar 2025
-
Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 1 dan 2: Jalur Afirmasi, Domisili, Mutasi dan Prestasi Akademik
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Gubernur Jawa Barat Hapus PR: Solusi Pendidikan atau Tantangan Baru?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak