Suara.com - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menuai sorotan publik. Terkini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD blak-blakan membahas pemakzulan tersebut.
Dikutip dari siniar yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025), Mahfud MD awalnya memberikan penjelasan bahwa argumentasi hukum dari usulan pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI adalah kuat.
Bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah syarat. Pemakzulan itu juga bisa dilakukan sendiri-sendiri alias tidak satu paket dengan Presiden atau Wapres.
Beberapa poin argumentasi hukum yang menjadi dasar usulan pemakzulan Gibran itu adalah terkait putusan MK 90, kepantasan seorang wapres, terkait moral dan etika serta kasus fufufafa hingga soal dugaan korupsi keluarga Joko Widodo (Jokowi).
Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut argumentasi soal korupsi sejatinya menjadi yang paling mudah, asalkan bisa dibuktikan secara hukum. Hal itu bisa dilakukan karena Gibran termasuk dalam keluarga Jokowi.
"Laporan-laporan tentang dia sudah masuk ke KPK, tapi gak ada follow up," kata Mahfud.
Kemudian terkait pelanggaran etika. Mahfud menyebut, dugaan pelanggaran etika muncul dari proses penetapan Gibran sebagai calon presiden, dan itu sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Prosesnya melanggar etika itu menurut Mahfud sesuai dengan keputusan MKMK.
"Tetapi karena keputusannya sudah putusan finalnya sudah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MKM yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK. Iya. Yang satu paling berat itu diberhentikan dari ketua. Yang lain ada teguran berat, teguran ringan dan sebagainya," terang Mahfud.
"Kemudian kalau fufufafa. Kalau itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (pemakzulan)," tambah Mahfud.
Baca Juga: Gibran Dorong Pembelajaran AI, Mendikdasmen Malah Sebut Kecerdasan Buatan Bikin Manusia Culas
Pemakzulan Tidak Mudah, Tapi Bisa Dilakukan
Meski begitu, Mahfud kembali menegaskan bahwa proses pemberhentian atau pemakzulan Gibran tidaklah mudah. Memerlukan proses panjang dan berliku.
"Itu bisa, tetapi itu kan tidak mudah," ucap Mahfud.
Ia kemudian menjelaskan terkait syarat pemakzulan. Di mana syaratnya harus melalui beberapa lembaga.
Begitu surat usulan masuk, pertama harus diproses di internal DPR. Di mana pimpinan DPR akan membuat disposisi agar usulan itu dibahas kepada komisi terkait dan direspons oleh fraksi-fraksi.
Kemudian bila berlanjut, maka syarat selanjutnya adalah melalui sidang paripurna DPR. Di mana syarat minimal anggota yang hadir dalam paripurna itu adalah 2/3.
Berita Terkait
-
Gibran Dorong Pembelajaran AI, Mendikdasmen Malah Sebut Kecerdasan Buatan Bikin Manusia Culas
-
Mahfud MD Bongkar Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan Sendiri Tanpa Presiden, Begini Penjelasannya
-
Putri Anies Baswedan Tembus Universitas Harvard Jalur Beasiswa, Dibandingkan dengan Anak Jokowi
-
Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
-
Ekspresi Gibran Dinasihati Cak Imin soal Tambang dan Lingkungan Disebut Bebal
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Kritik Penangan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan