Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa menjelaskan permasalahan pada ketentuan soal perluasan kriteria penunjukan langsung, termasuk di dalamnya dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu contoh yang dia soroti ialah penunjukan langsung dalam program prioritas pemerintah, seperti makan bergizi gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan lain sebagainya.
Penunjukan langsung penyedia dalam program prioritas skala nasional itu dinilai makin memperkaya penyedia atau hanya menunjuk sebagai penyedia yang memiliki kedekatan tertentu dengan pemerintah.
“Kemudian, ini juga memperbesar risiko pengadaan ke tangan yang tanpa kapabilitas gitu ya, jadi hanya berdasarkan kedekatan saja bisa dipilih menjadi penyedia,” kata Erma di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Padahal, dia menyebut, dalam Perpres nomor 12 tahun 2021, ketentuan soal penunjukan langsung sangat terbatas. Misalnya, hanya satu penyedia yang bisa menyediakan barang-barang biasa serta penyedia untuk melaksanakan kegiatan program internasional yang dilakukan oleh presiden, dan lain sebagainya.
“Kalau misalnya di sini, misalnya kita sudah menemui beberapa kali ada kajian yang mengenai MBG, justru memang terdapat beberapa masalah yang seharusnya bisa dihindari gitu,” ujar Erma.
“Kita juga sampai saat ini belum tahu bagaimana metode penunjukan atau metode pemilihan penyedia di program prioritas Presiden MBG, karena mungkin sebelumnya itu dilakukan dulu, baru diatur dalam Perpres. Jadi memang justru Perpres ini malah seolah-olah mengamini atau malah meregulasi ketentuan yang seharusnya
tidak dilakukan sebelumnya,” tanda dia.
Perlu diketahui, ICW bersama Transparency International Indonesia (TII) menilai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memiliki sejumlah ketentuan yang bermasalah.
Baca Juga: Bikin Negara Tekor Rp47,18 T, ICW Ungkap Ribuan Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Misalnya ialah ketentuan tentang ambang batas pengadaan langsung yang memungkinkan transaksi bernilai Rp 400 juta dan maksimal Rp 100 miliar tanpa kewajiban tender terbuka.
Mereka menilai aturan ini tidak menunjukkan efisiensi, tetapi justru legalisasi penghindaran akuntabilitas. Aturan tersebut juga dianggap mengabaikan fakta hang menunjukkan bahwa kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa rentan terjadi.
Kemudian, ketentuan lain yang juga dipersoalkan ialah perluasan kriteria metode penunjukan langsung, termasuk di dalamnya dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden.
ICW dan TII menilai kriteria tersebut akan melanggengkan benturan kepentingan yang rentan berujung pada korupsi karena tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas pada aspek alasan penunjukan penyedia.
Mereka juga mempermasalahkan perluasan wewenang menteri sebagai pengguna anggaran dalam menyatakan program prioritas yang merupakan arahan presiden dan menetapkan penunjukan langsung dengan analisis yang sangat subjektif.
Hal lain lagi ialah pelemahan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang akan berdampak kerugian pada pelaku usaha lokal serta perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan, yang dianggap akan mengurangi peran kontrol publik di mana pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh internal dan minim informasi.
Berita Terkait
-
Bikin Negara Tekor Rp47,18 T, ICW Ungkap Ribuan Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
-
Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
-
Gesture Melotot Letkol Teddy ke Bahlil soal Tambang Raja Ampat Bikin Salfok! Netizen Penuh Curiga
-
Rocky Gerung Bongkar Motif Jokowi Pilih PSI: Politisi yang Sudah Ketagihan Kekuasaan
-
Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar