Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa mengungkapkan bahwa jumlah kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa mencapai ribuan sejak 2019 hingga 2023.
Hal itu dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Temuan ICW menunjukkan ada 1.189 kasus korupsi dengan jumlah tersangka mencapai 2.898 orang terkait pengadaan barang dan jasa dalam periode 2019 hingga 2023.
“Mayoritas di antaranya itu adalah pejabat negara, baik itu dari kepala daerah maupun di kementerian, dan juga lembaga negara, kemudian juga dari pihak swasta, aparatur desa, dan juga pejabat BUMN dan BUMD,” kata Erma di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, dia juga menyebut meski jumlah kasus bisa dibilang stagnan, tetapi tetap terlihat peningkatan jumlah kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya pada 2019 hingga 2023.
“Misalnya di tahun 2019, itu ada 174 kasus, kemudian di 2020 ada 299 kasus, di 2021 ada 244 kasus, 2020 ada 236 kasus, dan juga di 2023 sebanyak 266,” ujar Erma.
Bukan hanya jumlah kasus, Erma mengungkapkan jumlah tersangka yang dijerat kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa juga terus meningkat.
Dari jumlah kasus tersebut, Erma menyebut total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun.
“Di sisi lain, potensi suap mencapai Rp439,71 miliar, potensi pungutan liar sebesar Rp2,61 miliar, dan pencucian uang sebesar Rp279,77 miliar,” tandas Erma.
Baca Juga: Polemik Tambang di Raja Ampat Viral, DPR Segera Panggil Bahlil hingga Menteri LH Hanif Faisol
Perlu diketahui, ICW bersama Transparency International Indonesia (TII) menilai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memiliki sejumlah ketentuan yang bermasalah.
Misalnya ialah ketentuan tentang ambang batas pengadaan langsung yang memungkinkan transaksi bernilai Rp 400 juta dan maksimal Rp 100 miliar tanpa kewajiban tender terbuka.
Mereka menilai aturan ini tidak menunjukkan efisiensi, tetapi justru legalisasi penghindaran akuntabilitas. Aturan tersebut juga dianggap mengabaikan fakta hang menunjukkan bahwa kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa rentan terjadi.
Kemudian, ketentuan lain yang juga dipersoalkan ialah perluasan kriteria metode penunjukan langsung, termasuk di dalamnya dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden.
ICW dan TII menilai kriteria tersebut akan melanggengkan benturan kepentingan yang rentan berujung pada korupsi karena tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas pada aspek alasan penunjukan penyedia.
Mereka juga mempermasalahkan perluasan wewenang menteri sebagai pengguna anggaran dalam menyatakan program prioritas yang merupakan arahan presiden dan menetapkan penunjukan langsung dengan analisis yang sangat subjektif.
Berita Terkait
-
Polemik Tambang di Raja Ampat Viral, DPR Segera Panggil Bahlil hingga Menteri LH Hanif Faisol
-
Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
-
Gesture Melotot Letkol Teddy ke Bahlil soal Tambang Raja Ampat Bikin Salfok! Netizen Penuh Curiga
-
Rocky Gerung Bongkar Motif Jokowi Pilih PSI: Politisi yang Sudah Ketagihan Kekuasaan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang
-
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya
-
Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih
-
Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!
-
Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK
-
Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang