Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa mengungkapkan bahwa jumlah kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa mencapai ribuan sejak 2019 hingga 2023.
Hal itu dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Temuan ICW menunjukkan ada 1.189 kasus korupsi dengan jumlah tersangka mencapai 2.898 orang terkait pengadaan barang dan jasa dalam periode 2019 hingga 2023.
“Mayoritas di antaranya itu adalah pejabat negara, baik itu dari kepala daerah maupun di kementerian, dan juga lembaga negara, kemudian juga dari pihak swasta, aparatur desa, dan juga pejabat BUMN dan BUMD,” kata Erma di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, dia juga menyebut meski jumlah kasus bisa dibilang stagnan, tetapi tetap terlihat peningkatan jumlah kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya pada 2019 hingga 2023.
“Misalnya di tahun 2019, itu ada 174 kasus, kemudian di 2020 ada 299 kasus, di 2021 ada 244 kasus, 2020 ada 236 kasus, dan juga di 2023 sebanyak 266,” ujar Erma.
Bukan hanya jumlah kasus, Erma mengungkapkan jumlah tersangka yang dijerat kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa juga terus meningkat.
Dari jumlah kasus tersebut, Erma menyebut total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun.
“Di sisi lain, potensi suap mencapai Rp439,71 miliar, potensi pungutan liar sebesar Rp2,61 miliar, dan pencucian uang sebesar Rp279,77 miliar,” tandas Erma.
Baca Juga: Polemik Tambang di Raja Ampat Viral, DPR Segera Panggil Bahlil hingga Menteri LH Hanif Faisol
Perlu diketahui, ICW bersama Transparency International Indonesia (TII) menilai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memiliki sejumlah ketentuan yang bermasalah.
Misalnya ialah ketentuan tentang ambang batas pengadaan langsung yang memungkinkan transaksi bernilai Rp 400 juta dan maksimal Rp 100 miliar tanpa kewajiban tender terbuka.
Mereka menilai aturan ini tidak menunjukkan efisiensi, tetapi justru legalisasi penghindaran akuntabilitas. Aturan tersebut juga dianggap mengabaikan fakta hang menunjukkan bahwa kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa rentan terjadi.
Kemudian, ketentuan lain yang juga dipersoalkan ialah perluasan kriteria metode penunjukan langsung, termasuk di dalamnya dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden.
ICW dan TII menilai kriteria tersebut akan melanggengkan benturan kepentingan yang rentan berujung pada korupsi karena tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas pada aspek alasan penunjukan penyedia.
Mereka juga mempermasalahkan perluasan wewenang menteri sebagai pengguna anggaran dalam menyatakan program prioritas yang merupakan arahan presiden dan menetapkan penunjukan langsung dengan analisis yang sangat subjektif.
Berita Terkait
-
Polemik Tambang di Raja Ampat Viral, DPR Segera Panggil Bahlil hingga Menteri LH Hanif Faisol
-
Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
-
Gesture Melotot Letkol Teddy ke Bahlil soal Tambang Raja Ampat Bikin Salfok! Netizen Penuh Curiga
-
Rocky Gerung Bongkar Motif Jokowi Pilih PSI: Politisi yang Sudah Ketagihan Kekuasaan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025