Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda bicara peluang untuk merevisi undang-undang (UU) Aceh - Sumatera Utara (Sumut) usai adanya polemik kepemilikan empat pulau.
Perubahan itu, kata dia, nantinya ditujukan untuk menegaskan empat pulau yang jadi polemik berada di wilayah administratif mana.
Diketahui, empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Mulanya, keempat pulau ini berada di Provinsi Aceh, tetapi berubah menjadi milik Sumut setelah adanya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada dimana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI," kata Rifqi kepada wartawan yang dikutip Sabtu (14/6/2025).
Rifqi menyampaikan, buat pihaknya, kepastian keberadaan wilayah empat pulau itu menjadi penting.
"Karena itu terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana 'status' kependudukan penduduk-penduduk di 4 pulau tersebut," ujarnya.
Adapun ia sendiri mengaku bahwa sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Rifqi meminta Tito untuk melakukan beberapa langkah-langkah strategis untuk mencari titik terang atas polemik ini.
Baca Juga: Penuh Kehati-hatian, Kemendagri Kaji Ulang Menyeluruh Polemik Aceh-Sumut soal 4 Pulau
Pertama, kata dia, Mendagri diminta segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008 - 2009.
Tim Rupa Bumi ini terdiri dari 10 kementerian atau lembaga untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008 - 2009 pada waktu itu.
"Setelah itu, kami juga meminta kepada Mendagri untuk segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Aceh Sikil serta Bupati Tapanuli Tengah untuk mendengarkan hasil penelusuran Mendagri dengan 10 kementerian atau lembaga negara yang tergabung dalam Tim Rupa Bumi untuk disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD setempat," katanya.
"Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi. Dan dalam konteks evaluasi itu, maka Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah," sambungnya.
Wamendagri: Sengketa Harus Diselesaikan dengan Serius
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Koruptor Dalam Penjara Menang Sengketa Tanah Lawan Atalarik Syach
-
Ijeck Berhasil Dongkrak Elektabilitas Golkar di Sumut, Analis Bongkar Rahasianya
-
Ada Kesepakatan Rp850 Juta, Sengketa Tanah Atalarik Syach Berakhir Damai
-
Rumah Mewah Atalarik Syach Disita! Sengketa Tanah Berujung Eksekusi Paksa
-
Termasuk Agus, 10 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kasus Sengketa Lahan di Kemang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri