Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah modus korupsi yang kerap ditemukan terkait dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menemukan penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) hingga penerbitan piagam palsu.
"Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/SPMB sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Juni 2025.
Dia juga menjelaskan, ada modus berupa penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi atau domisili.
Bahkan, Budi mengungkapkan, terjadinya pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (), hingga melakukan perpindahan sementara untuk mengakali sistem zonasi.
"Untuk Afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN," ungkap Budi.
Lebih lanjut, ada pula modus perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodasi.
Selain itu, Budi juga menyebut adanya modus rasuah berupa penerbitan piagam-piagam palsu untuk memanipulasi penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi.
“Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi dan untuk prestasi seperti tafis Quran, hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama,” ujar Budi.
Baca Juga: Update SPMB Jawa Tengah 2025: Cek Syarat untuk Murid Khusus dan Dokumen Resmi
Kemudian, terjadi juga pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.
Terakhir, kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa terkait pemanfaatan dana BOS.
"Maka untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik," tutur Budi.
Menurut dia, perlu didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru dan peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan.
"Pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan," ucap Budi.
Untuk itu, tambah dia, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar