Suara.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dinilai tidak relevan dengan upaya pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kenaikan gaji hakim seharusnya diimbangi dengan kinerja para hakim sehingga dalam upaya pencegahan korupsi, integritas hakim juga menjadi faktor penting.
"Solusi yang ditawarkan oleh Prabowo hendak menaikkan gaji hakim untuk menghindari perbuatan korupsi, saya pikir tidak linear ya. Itu agak keliru menurut saya karena tidak terlalu relevan," kata Herdiansyah kepada Suara.com, Senin 16 Juni 2025.
Pasalnya, dia menilai bahwa tunjangan yang didapatkan hakim, mulai dari hakim tingkat pertama di pengadilan negeri, hakim tingkat banding, hingga para hakim di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah cukup besar.
Untuk itu, dia menilai kenaikan gaji bukan menjadi solusi yang signifikan untuk mencegah tindak pidana korupsi oleh para hakim.
Menurut dia, pencegahan korupsi di sistem peradilan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
"Mulai dari proses rekrutmen hakim yang betul betul harus mempertimbangkan rekam jejak, integritas dan lain sebagainya, kemudian proses pengawasan juga menjadi penting, tidak hanya diinternal tetapi juga mesti melibatkan publik," ujar Herdiansyah.
Kemudian, di sisi hilir, dia juga menegaskan pentingnya hukuman berat bagi hakim yang melakukan tindak pidana korupsi untuk menimbulkan efek jera bagi hakim pelaku dan hakim lainnya.
Baca Juga: Antara Kesejahteraan dan Keserakahan: Kenaikan Gaji Hakim Solusi Cegah Korupsi?
Menurutnya, pengawasan terhadap para hakim juga menjadi faktor penting, bukan hanya pengawasan yang dilakukan secara internal, tetapi juga pengawasan yang melibatkan publik
"Jadi, problem dari hulu ke hilir ini mesti kita seriusin kalau ingin berharap sistem peradilan, termasuk hakim hakim itu bisa dibenahi dengan baik," katanya.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim.
Ada sejumlah alasan mengapa akhirnya kepala negara memutuskan kenaikan gaji yang bisa mencapai 280 persen.
Melalui pidatonya di Mahkamah Agung saat pengukuhan hakim, Prabowo merasa heran para hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur