Suara.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dinilai tidak relevan dengan upaya pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kenaikan gaji hakim seharusnya diimbangi dengan kinerja para hakim sehingga dalam upaya pencegahan korupsi, integritas hakim juga menjadi faktor penting.
"Solusi yang ditawarkan oleh Prabowo hendak menaikkan gaji hakim untuk menghindari perbuatan korupsi, saya pikir tidak linear ya. Itu agak keliru menurut saya karena tidak terlalu relevan," kata Herdiansyah kepada Suara.com, Senin 16 Juni 2025.
Pasalnya, dia menilai bahwa tunjangan yang didapatkan hakim, mulai dari hakim tingkat pertama di pengadilan negeri, hakim tingkat banding, hingga para hakim di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah cukup besar.
Untuk itu, dia menilai kenaikan gaji bukan menjadi solusi yang signifikan untuk mencegah tindak pidana korupsi oleh para hakim.
Menurut dia, pencegahan korupsi di sistem peradilan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
"Mulai dari proses rekrutmen hakim yang betul betul harus mempertimbangkan rekam jejak, integritas dan lain sebagainya, kemudian proses pengawasan juga menjadi penting, tidak hanya diinternal tetapi juga mesti melibatkan publik," ujar Herdiansyah.
Kemudian, di sisi hilir, dia juga menegaskan pentingnya hukuman berat bagi hakim yang melakukan tindak pidana korupsi untuk menimbulkan efek jera bagi hakim pelaku dan hakim lainnya.
Baca Juga: Antara Kesejahteraan dan Keserakahan: Kenaikan Gaji Hakim Solusi Cegah Korupsi?
Menurutnya, pengawasan terhadap para hakim juga menjadi faktor penting, bukan hanya pengawasan yang dilakukan secara internal, tetapi juga pengawasan yang melibatkan publik
"Jadi, problem dari hulu ke hilir ini mesti kita seriusin kalau ingin berharap sistem peradilan, termasuk hakim hakim itu bisa dibenahi dengan baik," katanya.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim.
Ada sejumlah alasan mengapa akhirnya kepala negara memutuskan kenaikan gaji yang bisa mencapai 280 persen.
Melalui pidatonya di Mahkamah Agung saat pengukuhan hakim, Prabowo merasa heran para hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang