Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya berharap kebijakan ini bisa mencegah godaan bagi para hakim untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji, adanya kenaikan kesejahteraan, ini juga membentengi, ini juga bisa membentengi diri begitu ya dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat 13 Juni 2025.
Menurut dia, upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga peradilan tidak hanya dengan menaikkan gaji hakim, tetapi juga pengawasan yang lebih kuat.
Dengan begitu, lanjut dia, hakim bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tanggung jawab.
“Tentu juga dibutuhkan sebuah sistem ya, sehingga seluruh mekanisme, seluruh prosedur yang menjadi wadah dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari hakim itu juga bisa betul-betul membentengi dari para hakim untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan SOP,” jelas Budi.
“Ini juga berlaku secara umum, tidak hanya pada hakim saja bahwa untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang berintegritas, tentu dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang sistemik,” tambah dia.
Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim. Ada sejumlah alasan mengapa akhirnya kepala negara memutuskan kenaikan gaji yang bisa mencapai 280 persen.
Baca Juga: Polri Bentuk Satgassus Optimalisasi Negara Anggotanya Mantan Pegawai KPK, Ada Nama Novel Baswedan
Melalui pidatonya di Mahkamah Agung saat pengukuhan hakim, Prabowo merasa heran para hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun terakhir.
Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu alasan bagi Prabowo memberikan kenaikan gaji.
“Para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan. 18 tahun. Padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan," ujar Prabowo, Kamis 12 Juni 2025.
Prabowo menganggap kenaikan gaji para hakim, terlebih tertinggi untuk golongan junior bukan suatu hal yang memanjakan dan bukan hal yang keliru.
“Saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah. 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja nggak terima benar? 5 persen saja tidak terima benar?" ungkap Prabowo.
Prabowo menegaskan, ingin memperkuat lembaga yudikatif dalam hal ini penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Soroti Gaji Hakim Naik 280 Persen: Supaya Layak, Gaji Seluruh ASN Juga Harus Naik
-
Prabowo Angkat Telepon dari Donald Trump, Ngobrol Soal Apa?
-
Muzakir Manaf Ngobrol Bareng Prabowo saat Bertemu di Jakarta, Bahas 4 Pulau yang Dicaplok Sumut?
-
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Ungkap Alasan di Balik Keputusannya
-
Keterangan Berubah, Ahli Sebut Komunikasi Nur Hasan dan Harun Masiku soal Bapak Bukan Hasto
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar