Suara.com - Kasus penggelapan atau penipuan bermodus penyelenggaraan acara konser musik dengan terdakwa Rahmat Rangga Rianto akhirnya masuk babak baru. Kasus penipuan sebesar Rp3 miliar yang dialami korban bernama Njoto Soe Eksan kini telah bergulir di persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menggelar sidang kasus penipuan bermodus penyelenggaran konser musik pada Senin (16/6/2025) kemarin. Adapun dalam agenda sidang tersebut merupakan pemeriksaan saksi.
Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban, Njoto Soe Eksan dengan dali untuk menggelar acara festival musik bertajuk "sabiphoria" pada Juli 2023 lalu.
Saat itu, terdakwa Rahmat Ranggo menjanjikan korban dengan sejumlah keuntungan yang didapat dari festival musik tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan mengatakan, dalam surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang itu menjadi Rp3,75 miliar.
"(Keuntungan) 25 persen lah dari Rp3 miliar," kata Darmawan usai persidangan, di Pengadilan Jakarta Barat, dikutip Selasa (17/6/2025).
Darmawan mengaku, saat itu antara korban dan terdakwa sempat membuat surat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Korban saat itu mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak dua kali, pada tahun 2023 silam.
Uang tersebut bakal dipergunakan untuk membuat festival musik di lima kota pada kurun waktu tahun 2023.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi Khawatir Pembelokan Sejarah, Sumarsih Ultimatum Menbud Fadli Zon
Terdakwa berjanji mengembalikan uang setelah acaranya terlaksana dan memberikan jaminan berupa cek.
"Iya (pengembalian uang), setelah konser terlaksana dan korban tidak mau meminjamkan kalau tidak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek," jelas Darmawan.
Pencairan cek tersebut seharusnya bisa dilakukan pada 18 Januari 2024, namun ternyata cek tersebut kembali ditolak dengan alasan dana tidak cukup.
"Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," tutur Darmawan.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay
Berita Terkait
- 
            
              Didesak Minta Maaf, Koalisi Sipil: Fadli Zon Justru Kaburkan Pelanggaran HAM Tragedi 98
 - 
            
              Tepis Fadli Zon? Viral BJ Habibie Bongkar Fakta Pemerkosaan Massal 98: Kita Mengutuk Tindakan Biadab
 - 
            
              Nihilkan Korban Pemerkosaan 98? Sosok Fadli Zon Dikuliti Netizen: Dari Dulu Memang Pro Cendana
 - 
            
              Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, Fadli Zon Diskakmat Dosen UGM: Pak Menteri Nyalakan Otak...
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM