Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap Budi Sylvana dalam kasus korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.
"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menganalisis hasil putusan tingkat pertama dan menilai ada beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Atas perbedaan analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Budi.
Budi Sylvana Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebab, majelis hakim menilai Budi terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025.
Baca Juga: 3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," tambah hakim.
Adapun hal memberatkan yang jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Budi, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemudian, hal meringankannya ialah Budi dianggap berlaku sopan di persidangan dan Budi memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan 4 Tahun Penjara
JPU menuntut mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri