- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada pada poin sebelumnya terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf poin sebelumnya dapat berupa:
a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
Baca Juga: Cara Hitung Jarak Sekolah untuk Daftar SPMB 2025
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya harus disertakan:
a. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
2. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000 (format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali terlampir)
Berita Terkait
-
SPMB Jakarta 2025 Hari Pertama Bermasalah, Disdik Kasih Tips Ampuh Agar Pendaftaran Online Lancar
-
Login SPMB Jakarta 2025 Error, Ini Cara Mengatasi dan Lapor ke Layanan Pengaduan
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
-
Update SPMB Jawa Tengah 2025: Cek Syarat untuk Murid Khusus dan Dokumen Resmi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti