Suara.com - Tiga mahasiswa mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Blitar, Jawa Timur.
Para mahasiswa tersebut diringkus anggota Paspampres saat membawa sejumlah poster.
Poster tersebut diantaranya bertuliskan, 'Dinasti tiada henti', 'Omon-omon 19 juta lapangan kerja', 'Semangat terus bikin bualan mas Wapres Gibran' dan 'konstitusi?!!'.
Video saat sejumlah mahasiswa diamankan anggota Paspampres tersebut terlihat di X alias Twitter dengan akun @/bangherwin pada Selasa, 18 Juni 2025.
"Apakah ini yang dinamakan Demokrasi pak Prabowo? Saya kira wajar saja ketika rakyat menagih janji kepada Gibran yang bilang '19 juta lapangan pekerjaan'," tulisnya.
Sejumlah warganet bereaksi atas postingan tersbeut. Apalagi melihat tingkah Paspampres yang menahan salah satu mahasiswa dengan cara mengalungkan tangan di leher.
Belum lagi saat seorang mahasiswa lain berusaha menghindar, ia kembali dikejar dan diamankan.
"Ini harus di up, pemerintah melakukan kekerasan, otoriter. Lagian spanduk tulisan tangan doang, ya Allah," kata warganet.
"Mulai masuk pada era pembungkaman. Diktaktor antikritik, demokrasi omon-omon, reformasi jilid II akan terjadi," sahut yang lain.
Baca Juga: Sisi Gelap Internship di Industri Kreatif: Magang atau Kerja Rodi?
"Digaji rakyat tapi kok berani mukulin rakyat?" kata warganet.
"Takut kok sama tulisan. Memang nggak boleh dikritik rakyat? Bahaya kalau pemimpin nggak suka dikritik," timpal yang lain.
Terkait insiden ini, Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana memberikan penjelasan bahwa tiga orang yang ternyata anggota PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini hanya dihalau.
Tujuannya, agar tidak menerobos iring-iringan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang hendak makan siang.
"Ada tiga orang yang menerobos rombongan Wapres dan saat itu oleh Paspampres dihalau atau dipinggirkan agar jangan sampai menganggu. Peristiwa sekira pukul 12.30 WIB," kata dia, Rabu (18/6/2025).
Subiyantana juga menerangkan, tiga orang tersebut tidak ditahan. Melainkan diperbolehkan pulang dan tidak harus melewati proses hukum.
Berita Terkait
-
Bola Panas Pemakzulan Gibran, Ujian Loyalitas Prabowo atau Sekadar Politik Sandera?
-
Gibran Tak berdaya? Pengamat: Dia Cuma Dipakai saat Pilpres 2024
-
Kerja Sebelum Matahari Terbit, Gibran Dibandingkan Tukang Sayur
-
Dihantui Penampakan di Film Lorong Kost, Gibran Marten Kabur dari Tempat Penginapan
-
Jadi Paket Genre Lengkap, Film Lorong Kost Bakal Hadirkan Unsur Horor, Komedi dan Drama
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO