Suara.com - Tiga mahasiswa mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Blitar, Jawa Timur.
Para mahasiswa tersebut diringkus anggota Paspampres saat membawa sejumlah poster.
Poster tersebut diantaranya bertuliskan, 'Dinasti tiada henti', 'Omon-omon 19 juta lapangan kerja', 'Semangat terus bikin bualan mas Wapres Gibran' dan 'konstitusi?!!'.
Video saat sejumlah mahasiswa diamankan anggota Paspampres tersebut terlihat di X alias Twitter dengan akun @/bangherwin pada Selasa, 18 Juni 2025.
"Apakah ini yang dinamakan Demokrasi pak Prabowo? Saya kira wajar saja ketika rakyat menagih janji kepada Gibran yang bilang '19 juta lapangan pekerjaan'," tulisnya.
Sejumlah warganet bereaksi atas postingan tersbeut. Apalagi melihat tingkah Paspampres yang menahan salah satu mahasiswa dengan cara mengalungkan tangan di leher.
Belum lagi saat seorang mahasiswa lain berusaha menghindar, ia kembali dikejar dan diamankan.
"Ini harus di up, pemerintah melakukan kekerasan, otoriter. Lagian spanduk tulisan tangan doang, ya Allah," kata warganet.
"Mulai masuk pada era pembungkaman. Diktaktor antikritik, demokrasi omon-omon, reformasi jilid II akan terjadi," sahut yang lain.
Baca Juga: Sisi Gelap Internship di Industri Kreatif: Magang atau Kerja Rodi?
"Digaji rakyat tapi kok berani mukulin rakyat?" kata warganet.
"Takut kok sama tulisan. Memang nggak boleh dikritik rakyat? Bahaya kalau pemimpin nggak suka dikritik," timpal yang lain.
Terkait insiden ini, Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana memberikan penjelasan bahwa tiga orang yang ternyata anggota PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini hanya dihalau.
Tujuannya, agar tidak menerobos iring-iringan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang hendak makan siang.
"Ada tiga orang yang menerobos rombongan Wapres dan saat itu oleh Paspampres dihalau atau dipinggirkan agar jangan sampai menganggu. Peristiwa sekira pukul 12.30 WIB," kata dia, Rabu (18/6/2025).
Subiyantana juga menerangkan, tiga orang tersebut tidak ditahan. Melainkan diperbolehkan pulang dan tidak harus melewati proses hukum.
Berita Terkait
-
Bola Panas Pemakzulan Gibran, Ujian Loyalitas Prabowo atau Sekadar Politik Sandera?
-
Gibran Tak berdaya? Pengamat: Dia Cuma Dipakai saat Pilpres 2024
-
Kerja Sebelum Matahari Terbit, Gibran Dibandingkan Tukang Sayur
-
Dihantui Penampakan di Film Lorong Kost, Gibran Marten Kabur dari Tempat Penginapan
-
Jadi Paket Genre Lengkap, Film Lorong Kost Bakal Hadirkan Unsur Horor, Komedi dan Drama
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru