Suara.com - Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Heru Sutmantoro mendapatkan ancaman pembunuhan. Mengerikannya, ancaman tersebut ditulis secara terbuka di tembok balai.
Laman Instagram Balai Taman Nasional Tesso Nilo memperlihatkan tulisan di tembok kantornya, 'Kepala balai, cabut laporanmu atau kepalamu kami cabut'. Demikian postingan yang hadir pada 16 Juni 2025.
Ancaman tersebut hadir saat mereka tengah melindungi kawasan konservasi Taman Nasional Teso Nilo.
"Ini bukan sekadar tugas, tapi amanah," demikian keterangan yang hadir di akun tersebut.
Nyatanya, gangguan terhadap mereka yang sedang melindungi kawasan konservasi Taman Nasional Teso Nilo, tidak terjadi sekali. Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) 1 di Lubuk Kembang Bunga, diserang sekelompok oknum.
Serangan itu sebagai respons atas tidak setujunya sejumlah orang dengan edaran yang dikeluarkan Balai TNTN mengenai larangan diterbitkannya Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan konservasi.
"Kami anti TNTN, UUD Pasal 30," demikian tulisan yang hadir di tembok Kantor SPTN.
Meski selalu mendapat penghalauan, mereka berusaha menjaga taman konservasi.
"Sabar dan istiqomah adalah kunci kami. Kami percaya, hutan yang dijaga hari ini akan menjadi nafas bagi kehidupan esok," ucapnya.
Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
Sebagai informasi, Taman Nasional Tesso Nilo berada dalam kondisi pelik. Pertama, adanya kasus perkebunan sawit ilegal dan warga yang sebenarnya sudah ada di sana sebelum dicetuskannya Tesso Nilo sebagai taman nasional.
Kejaksaan Agung menemukan adanya alih fungsi kawasan konservasi menjadi lahan perkebunan sawit ilegal. Dari luas lahan hutannya yang mencapai 81.793 hektare, kini tersisa 12.561 hektare.
Padahal seperti dalam keterangan di atas, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan rumah bagi gajah dan harimau Sumatera, serta ribuan flora dan fauna lainnya.
Semakin menyempitnya kawasan konservasi itu disebabkan pembalakan liar dan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya juga menemukan dugaan korupsi alih fungsi lahan TNTN yang melibatkan aparat setempat.
"Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat," kata Burhanuddin pada Jumat 13 Juni 2025 lalu.
Berita Terkait
-
Mafia Sawit di Tesso Nilo: Antara Konservasi, Korupsi, dan Masa Depan Hutan
-
Curug Kondang, Wisata Air Terjun di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
-
Menjaga Surga Bawah Laut Lewat Inisiatif Bersih Sampah di Bunaken
-
Pantai Bandealit, Keindahan Tersembunyi di Ujung Taman Nasional Meru Betiri
-
Labuan Bajo Darurat Sampah Kaca! Aktivis Ini Bagikan Trik Kreatif Mengubah Botol Bekas Jadi Berkah
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini