Suara.com - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jateng 2025 diumumkan secara resmi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Melalui laman resminya, Dinas Pendidikan Jateng telah menginformasikan bahwa pada 19-20 Juni 2025, SPMB memasuki tahap evaluasi dan masa tenang (masa tengah). Tahap ini berarti calon murid baru tidak bisa lagi melihat jurnal peringkat di laman resmi SPMB Jateng. Jurnal peringkat sebelumnya menampilkan posisi calon murid berdasarkan jumlah daya tampung di sekolah tujuan, memberikan gambaran awal mengenai peluang mereka.
Posisi akhir inilah yang akan menjadi penentu hasil seleksi SPMB Jateng 2025, yang akan diumumkan paling lambat pukul 23.59 WIB pada Sabtu, 21 Juni 2025. Untuk membantu para calon siswa, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek pengumuman, informasi daftar ulang, dan kriteria prioritas penerimaan yang dikutip dari laman resmi SPMB Jateng 2025.
Cara Cek Pengumuman SPMB Jateng 2025
Pengumuman hasil seleksi SPMB Jateng 2025 akan dilakukan secara daring atau online. Pastikan Anda mengakses situs resminya untuk mendapatkan informasi akurat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka peramban (browser) Anda dan akses laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
- Cari dan klik menu "Jurnal".
- Pilih Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar.
- Pilih Jenjang Sekolah (SMA atau SMK), Jalur Penerimaan (misalnya Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi), dan Sekolah Tujuan. Khusus untuk SMK, Anda juga perlu memilih Program Keahlian tujuan.
- Sistem akan menampilkan besaran kuota afirmasi, mutasi, domisili, dan prestasi pada sekolah tersebut. Selain itu, akan ada keterangan bintang yang menyatakan apakah siswa menjadi penerima prioritas.
Meskipun saat ini data belum terlihat, calon siswa diimbau untuk terus memeriksa secara berkala mulai besok, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kriteria Prioritas Penerimaan SPMB Jateng 2025
Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah menetapkan kriteria prioritas penerimaan yang jelas untuk SPMB 2025. Kriteria ini diatur dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Jateng 2025, sebagai berikut:
SMA
Jalur Domisili:
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Usia calon murid yang paling tinggi.
Jika kuota daya tampung sudah terpenuhi sebesar 30%, maka calon murid akan diprioritaskan dengan urutan: rata-rata nilai rapor semester 1-5 dan nilai prestasi (bagi yang memiliki), kemudian usia calon murid yang lebih tinggi.
Jalur Afirmasi:
Disabilitas: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Panti: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Tidak Sekolah (ATS): Usia calon murid baru dari yang paling tua, lalu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jalur Prestasi:
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Jalur Mutasi:
Anak guru.
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Untuk SMK:
Jalur Domisili:
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Jalur Afirmasi:
Disabilitas: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Panti: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Tidak Sekolah (ATS): Usia calon murid baru dari yang paling tua, lalu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jalur Prestasi:
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Ketentuan Daftar Ulang SPMB Jateng 2025
Setelah pengumuman hasil seleksi, calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan proses daftar ulang. Ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan, seperti daftar ulang adalah proses wajib bagi calon murid baru yang dinyatakan diterima, jika calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, mereka akan dianggap mengundurkan diri, proses daftar ulang dilakukan langsung di sekolah tujuan masing-masing, ketentuan dan tata cara daftar ulang yang lebih rinci akan diatur lebih lanjut oleh sekolah masing-masing, jika terdapat sisa kuota karena ada calon murid yang tidak daftar ulang, kuota tersebut akan dialihkan ke calon murid cadangan, calon murid cadangan yang mendapatkan kesempatan diwajibkan melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan, dan jika calon murid cadangan juga tidak melakukan daftar ulang, maka mereka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak ada lagi calon murid cadangan yang dapat mengisi kuota tersebut.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini mengenai SPMB Jateng 2025, calon siswa dan orang tua dapat selalu memantau laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
Berita Terkait
-
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
-
Lestarikan Permainan Kuno! SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar Krida Saka Budaya
-
Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran
-
Pelaksanaan SPMB Sukses Berkat Forum Bersama
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO