Suara.com - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jateng 2025 diumumkan secara resmi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Melalui laman resminya, Dinas Pendidikan Jateng telah menginformasikan bahwa pada 19-20 Juni 2025, SPMB memasuki tahap evaluasi dan masa tenang (masa tengah). Tahap ini berarti calon murid baru tidak bisa lagi melihat jurnal peringkat di laman resmi SPMB Jateng. Jurnal peringkat sebelumnya menampilkan posisi calon murid berdasarkan jumlah daya tampung di sekolah tujuan, memberikan gambaran awal mengenai peluang mereka.
Posisi akhir inilah yang akan menjadi penentu hasil seleksi SPMB Jateng 2025, yang akan diumumkan paling lambat pukul 23.59 WIB pada Sabtu, 21 Juni 2025. Untuk membantu para calon siswa, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek pengumuman, informasi daftar ulang, dan kriteria prioritas penerimaan yang dikutip dari laman resmi SPMB Jateng 2025.
Cara Cek Pengumuman SPMB Jateng 2025
Pengumuman hasil seleksi SPMB Jateng 2025 akan dilakukan secara daring atau online. Pastikan Anda mengakses situs resminya untuk mendapatkan informasi akurat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka peramban (browser) Anda dan akses laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
- Cari dan klik menu "Jurnal".
- Pilih Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar.
- Pilih Jenjang Sekolah (SMA atau SMK), Jalur Penerimaan (misalnya Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi), dan Sekolah Tujuan. Khusus untuk SMK, Anda juga perlu memilih Program Keahlian tujuan.
- Sistem akan menampilkan besaran kuota afirmasi, mutasi, domisili, dan prestasi pada sekolah tersebut. Selain itu, akan ada keterangan bintang yang menyatakan apakah siswa menjadi penerima prioritas.
Meskipun saat ini data belum terlihat, calon siswa diimbau untuk terus memeriksa secara berkala mulai besok, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kriteria Prioritas Penerimaan SPMB Jateng 2025
Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah menetapkan kriteria prioritas penerimaan yang jelas untuk SPMB 2025. Kriteria ini diatur dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Jateng 2025, sebagai berikut:
SMA
Jalur Domisili:
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Usia calon murid yang paling tinggi.
Jika kuota daya tampung sudah terpenuhi sebesar 30%, maka calon murid akan diprioritaskan dengan urutan: rata-rata nilai rapor semester 1-5 dan nilai prestasi (bagi yang memiliki), kemudian usia calon murid yang lebih tinggi.
Jalur Afirmasi:
Disabilitas: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Panti: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Tidak Sekolah (ATS): Usia calon murid baru dari yang paling tua, lalu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jalur Prestasi:
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Jalur Mutasi:
Berita Terkait
-
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
-
Lestarikan Permainan Kuno! SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar Krida Saka Budaya
-
Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran
-
Pelaksanaan SPMB Sukses Berkat Forum Bersama
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut