Suara.com - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jateng 2025 diumumkan secara resmi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Melalui laman resminya, Dinas Pendidikan Jateng telah menginformasikan bahwa pada 19-20 Juni 2025, SPMB memasuki tahap evaluasi dan masa tenang (masa tengah). Tahap ini berarti calon murid baru tidak bisa lagi melihat jurnal peringkat di laman resmi SPMB Jateng. Jurnal peringkat sebelumnya menampilkan posisi calon murid berdasarkan jumlah daya tampung di sekolah tujuan, memberikan gambaran awal mengenai peluang mereka.
Posisi akhir inilah yang akan menjadi penentu hasil seleksi SPMB Jateng 2025, yang akan diumumkan paling lambat pukul 23.59 WIB pada Sabtu, 21 Juni 2025. Untuk membantu para calon siswa, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek pengumuman, informasi daftar ulang, dan kriteria prioritas penerimaan yang dikutip dari laman resmi SPMB Jateng 2025.
Cara Cek Pengumuman SPMB Jateng 2025
Pengumuman hasil seleksi SPMB Jateng 2025 akan dilakukan secara daring atau online. Pastikan Anda mengakses situs resminya untuk mendapatkan informasi akurat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka peramban (browser) Anda dan akses laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
- Cari dan klik menu "Jurnal".
- Pilih Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar.
- Pilih Jenjang Sekolah (SMA atau SMK), Jalur Penerimaan (misalnya Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi), dan Sekolah Tujuan. Khusus untuk SMK, Anda juga perlu memilih Program Keahlian tujuan.
- Sistem akan menampilkan besaran kuota afirmasi, mutasi, domisili, dan prestasi pada sekolah tersebut. Selain itu, akan ada keterangan bintang yang menyatakan apakah siswa menjadi penerima prioritas.
Meskipun saat ini data belum terlihat, calon siswa diimbau untuk terus memeriksa secara berkala mulai besok, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kriteria Prioritas Penerimaan SPMB Jateng 2025
Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah menetapkan kriteria prioritas penerimaan yang jelas untuk SPMB 2025. Kriteria ini diatur dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Jateng 2025, sebagai berikut:
SMA
Jalur Domisili:
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Usia calon murid yang paling tinggi.
Jika kuota daya tampung sudah terpenuhi sebesar 30%, maka calon murid akan diprioritaskan dengan urutan: rata-rata nilai rapor semester 1-5 dan nilai prestasi (bagi yang memiliki), kemudian usia calon murid yang lebih tinggi.
Jalur Afirmasi:
Disabilitas: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Panti: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Tidak Sekolah (ATS): Usia calon murid baru dari yang paling tua, lalu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jalur Prestasi:
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Jalur Mutasi:
Berita Terkait
-
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
-
Lestarikan Permainan Kuno! SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar Krida Saka Budaya
-
Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran
-
Pelaksanaan SPMB Sukses Berkat Forum Bersama
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!