Suara.com - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jateng 2025 diumumkan secara resmi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Melalui laman resminya, Dinas Pendidikan Jateng telah menginformasikan bahwa pada 19-20 Juni 2025, SPMB memasuki tahap evaluasi dan masa tenang (masa tengah). Tahap ini berarti calon murid baru tidak bisa lagi melihat jurnal peringkat di laman resmi SPMB Jateng. Jurnal peringkat sebelumnya menampilkan posisi calon murid berdasarkan jumlah daya tampung di sekolah tujuan, memberikan gambaran awal mengenai peluang mereka.
Posisi akhir inilah yang akan menjadi penentu hasil seleksi SPMB Jateng 2025, yang akan diumumkan paling lambat pukul 23.59 WIB pada Sabtu, 21 Juni 2025. Untuk membantu para calon siswa, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek pengumuman, informasi daftar ulang, dan kriteria prioritas penerimaan yang dikutip dari laman resmi SPMB Jateng 2025.
Cara Cek Pengumuman SPMB Jateng 2025
Pengumuman hasil seleksi SPMB Jateng 2025 akan dilakukan secara daring atau online. Pastikan Anda mengakses situs resminya untuk mendapatkan informasi akurat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka peramban (browser) Anda dan akses laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
- Cari dan klik menu "Jurnal".
- Pilih Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar.
- Pilih Jenjang Sekolah (SMA atau SMK), Jalur Penerimaan (misalnya Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi), dan Sekolah Tujuan. Khusus untuk SMK, Anda juga perlu memilih Program Keahlian tujuan.
- Sistem akan menampilkan besaran kuota afirmasi, mutasi, domisili, dan prestasi pada sekolah tersebut. Selain itu, akan ada keterangan bintang yang menyatakan apakah siswa menjadi penerima prioritas.
Meskipun saat ini data belum terlihat, calon siswa diimbau untuk terus memeriksa secara berkala mulai besok, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kriteria Prioritas Penerimaan SPMB Jateng 2025
Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah menetapkan kriteria prioritas penerimaan yang jelas untuk SPMB 2025. Kriteria ini diatur dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Jateng 2025, sebagai berikut:
SMA
Jalur Domisili:
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Usia calon murid yang paling tinggi.
Jika kuota daya tampung sudah terpenuhi sebesar 30%, maka calon murid akan diprioritaskan dengan urutan: rata-rata nilai rapor semester 1-5 dan nilai prestasi (bagi yang memiliki), kemudian usia calon murid yang lebih tinggi.
Jalur Afirmasi:
Disabilitas: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Panti: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Tidak Sekolah (ATS): Usia calon murid baru dari yang paling tua, lalu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jalur Prestasi:
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Jalur Mutasi:
Berita Terkait
-
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
-
Lestarikan Permainan Kuno! SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar Krida Saka Budaya
-
Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran
-
Pelaksanaan SPMB Sukses Berkat Forum Bersama
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia