Suara.com - Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia membawa peluang besar dalam berbagai sektor, tetapi di sisi lain turut menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran KI yang dapat terjadi melalui penyalahgunaan AI.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian menjelaskan bahwa terdapat beberapa potensi pelanggaran KI yang harus diwaspadai. Salah satunya adalah penggunaan dataset yang berisi karya-karya cipta tanpa izin dalam pelatihan model AI generatif.
“Contohnya pengembang AI yang mengambil ribuan bahkan jutaan karya digital baik berupa teks, musik, gambar, maupun video, tanpa memperhatikan lisensi atau hak pencipta. Ini jelas masuk kategori pelanggaran hak cipta, baik secara ekonomi maupun moral,” tegas Arie.
Selain itu, AI generatif berpotensi menimbulkan isu plagiarisme dan ketidakjelasan status hukum atas konten yang dihasilkan. Hal ini dapat menimbulkan kerentanan hukum yang perlu segera diantisipasi.
DJKI telah mengembangkan pendekatan berbasis risk assessment untuk memetakan potensi pelanggaran KI dalam ekosistem AI. Melalui pemantauan tren teknologi, konsultasi dengan para ahli, serta benchmarking kebijakan dan regulasi global, DJKI sedang merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika baru.
“Kami tidak bisa mengandalkan cara-cara konvensional dalam penegakan hukum. Di era AI, penegakan hukum harus digital, responsif, dan kolaboratif. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat penegak hukum menjadi prioritas kami,” ujar Arie.
DJKI saat ini sedang menyusun roadmap strategis penegakan hukum KI berbasis teknologi yang mencakup penambahan jumlah dan kapasitas PPNS, penyusunan pedoman teknis, digitalisasi sistem pelaporan dan pelacakan, serta penguatan kerja sama lintas lembaga.
Oleh karena itu, DJKI telah menjalin koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi, serta Kementerian Komunikasi dan Digital melalui forum koordinasi dan perjanjian kerja sama teknis. Meski belum ada kasus resmi yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran KI melalui AI hingga pertengahan 2025, DJKI telah menerima laporan awal terkait penggunaan karya digital dalam dataset AI tanpa izin.
“Kasus-kasus ini sangat kompleks karena bersifat transnasional, sulit dilacak, dan penuh dengan tantangan pembuktian. Namun DJKI tidak tinggal diam. Kami terus memperkuat deteksi dini, menyusun legal guidance, serta mendorong pembaruan regulasi,” jelas Arie.
Baca Juga: Menjaga Warisan Budaya lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Menariknya, DJKI tidak hanya melihat AI sebagai tantangan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi. Saat ini, DJKI tengah merancang pemanfaatan AI untuk sistem pemantauan dan deteksi dini pelanggaran KI digital. Rencana ini masih dalam tahap awal, dan akan melibatkan kerja sama dengan sektor pemerintah, swasta, akademisi, serta komunitas teknologi.
“AI akan kami manfaatkan sebagai alat penegakan hukum, bukan hanya sebagai tantangan. Namun, ini memerlukan infrastruktur digital dan kolaborasi lintas disiplin yang kuat,” ungkap Arie.
Untuk memperkuat landasan hukum, DJKI tengah melakukan kajian yuridis atas undang-undang yang ada, termasuk Undang-Undang Hak Cipta serta menyusun pedoman teknis penggunaan karya cipta dalam pengembangan AI. DJKI juga aktif dalam forum internasional, seperti WIPO, dan menjalin kerja sama dengan otoritas KI di negara lain seperti Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat.
“Kami mengajak seluruh pengembang dan pengguna AI untuk menjunjung tinggi etika inovasi. Gunakan materi yang legal, hormati hak cipta, dan jadilah bagian dari ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan,” tutup Arie Ardian. ***
Berita Terkait
-
Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta
-
DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan
-
DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri
-
Kemenkum Genjot Pendaftaran Paten, UMKM Jadi Target Utama
-
DJKI Hadirkan Akses Digital ke Koleksi Buku KI lewat ePerpusDJKI
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Gus Yahya Buka Suara Soal Polemik Tambang dan Gejolak Internal PBNU: Kami Tidak Pernah Minta
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru