Suara.com - Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia membawa peluang besar dalam berbagai sektor, tetapi di sisi lain turut menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran KI yang dapat terjadi melalui penyalahgunaan AI.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian menjelaskan bahwa terdapat beberapa potensi pelanggaran KI yang harus diwaspadai. Salah satunya adalah penggunaan dataset yang berisi karya-karya cipta tanpa izin dalam pelatihan model AI generatif.
“Contohnya pengembang AI yang mengambil ribuan bahkan jutaan karya digital baik berupa teks, musik, gambar, maupun video, tanpa memperhatikan lisensi atau hak pencipta. Ini jelas masuk kategori pelanggaran hak cipta, baik secara ekonomi maupun moral,” tegas Arie.
Selain itu, AI generatif berpotensi menimbulkan isu plagiarisme dan ketidakjelasan status hukum atas konten yang dihasilkan. Hal ini dapat menimbulkan kerentanan hukum yang perlu segera diantisipasi.
DJKI telah mengembangkan pendekatan berbasis risk assessment untuk memetakan potensi pelanggaran KI dalam ekosistem AI. Melalui pemantauan tren teknologi, konsultasi dengan para ahli, serta benchmarking kebijakan dan regulasi global, DJKI sedang merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika baru.
“Kami tidak bisa mengandalkan cara-cara konvensional dalam penegakan hukum. Di era AI, penegakan hukum harus digital, responsif, dan kolaboratif. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat penegak hukum menjadi prioritas kami,” ujar Arie.
DJKI saat ini sedang menyusun roadmap strategis penegakan hukum KI berbasis teknologi yang mencakup penambahan jumlah dan kapasitas PPNS, penyusunan pedoman teknis, digitalisasi sistem pelaporan dan pelacakan, serta penguatan kerja sama lintas lembaga.
Oleh karena itu, DJKI telah menjalin koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi, serta Kementerian Komunikasi dan Digital melalui forum koordinasi dan perjanjian kerja sama teknis. Meski belum ada kasus resmi yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran KI melalui AI hingga pertengahan 2025, DJKI telah menerima laporan awal terkait penggunaan karya digital dalam dataset AI tanpa izin.
“Kasus-kasus ini sangat kompleks karena bersifat transnasional, sulit dilacak, dan penuh dengan tantangan pembuktian. Namun DJKI tidak tinggal diam. Kami terus memperkuat deteksi dini, menyusun legal guidance, serta mendorong pembaruan regulasi,” jelas Arie.
Baca Juga: Menjaga Warisan Budaya lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Menariknya, DJKI tidak hanya melihat AI sebagai tantangan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi. Saat ini, DJKI tengah merancang pemanfaatan AI untuk sistem pemantauan dan deteksi dini pelanggaran KI digital. Rencana ini masih dalam tahap awal, dan akan melibatkan kerja sama dengan sektor pemerintah, swasta, akademisi, serta komunitas teknologi.
“AI akan kami manfaatkan sebagai alat penegakan hukum, bukan hanya sebagai tantangan. Namun, ini memerlukan infrastruktur digital dan kolaborasi lintas disiplin yang kuat,” ungkap Arie.
Untuk memperkuat landasan hukum, DJKI tengah melakukan kajian yuridis atas undang-undang yang ada, termasuk Undang-Undang Hak Cipta serta menyusun pedoman teknis penggunaan karya cipta dalam pengembangan AI. DJKI juga aktif dalam forum internasional, seperti WIPO, dan menjalin kerja sama dengan otoritas KI di negara lain seperti Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat.
“Kami mengajak seluruh pengembang dan pengguna AI untuk menjunjung tinggi etika inovasi. Gunakan materi yang legal, hormati hak cipta, dan jadilah bagian dari ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan,” tutup Arie Ardian. ***
Berita Terkait
-
Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta
-
DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan
-
DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri
-
Kemenkum Genjot Pendaftaran Paten, UMKM Jadi Target Utama
-
DJKI Hadirkan Akses Digital ke Koleksi Buku KI lewat ePerpusDJKI
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional