Suara.com - Jas alias Jasman alias JS, seorang tokoh adat di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau kini terpaksa mendekam di penjara akibat diduga melakukan jual-beoi lahan secara ilegal. Perihal penetapan tersangka terhadap Jasman itu diungkapkan langsung oleh Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan saat merilis kasus tersebut di Pekanbaru pada Senin (23/6/2025) kemarin.
"JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin atau pemangku adat untuk menjual kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Kapolda Herry Heryawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, modus Jasman berdali memiliki hak ulayat seluas 113 ribu hektare terkait lahan yang dijual tersebut. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilindungi.
Pengungkapan kasus jual beli lahan ini bermula dari penangkapan tersangka DY pada Februari 2025. DY membeli sekitar 20 hektare lahan di kawasan TN Tesso Nilo dari JS.
Dari penyidikan terhadap DY, penyidik menemukan fakta bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada banyak pihak atas nama hak ulayat.
Saat ini, DY memiliki 20 hektare lahan yang dibelinya pada tahun 2023 dan kini hutan di kawasan TN Tesso Nilo tersebut telah terang dan berganti dengan pohon sawit.
Namun, hasil kajian ahli kehutanan dan hukum agraria menunjukkan bahwa klaim hak ulayat yang digunakan JS tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercatat sebagai wilayah adat resmi.
"Kami sudah minta pendapat ahli dan tidak ada satu pun bukti yang menguatkan bahwa klaim tersebut sah secara hukum," jelas Kapolda.
Herry menekankan pihaknya mendukung pelestarian nilai-nilai adat dan kearifan lokal, namun tidak akan menoleransi penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
"Jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Polda Riau saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri para penerima lahan ilegal tersebut.
Selain itu, Polda Riau juga telah membentuk satuan tugas khusus yang menangani kasus perambahan hutan di kawasan TN Tesso Nilo tersebut.
Akibat perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 40 B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
-
Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
-
Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa