Suara.com - Jas alias Jasman alias JS, seorang tokoh adat di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau kini terpaksa mendekam di penjara akibat diduga melakukan jual-beoi lahan secara ilegal. Perihal penetapan tersangka terhadap Jasman itu diungkapkan langsung oleh Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan saat merilis kasus tersebut di Pekanbaru pada Senin (23/6/2025) kemarin.
"JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin atau pemangku adat untuk menjual kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Kapolda Herry Heryawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, modus Jasman berdali memiliki hak ulayat seluas 113 ribu hektare terkait lahan yang dijual tersebut. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilindungi.
Pengungkapan kasus jual beli lahan ini bermula dari penangkapan tersangka DY pada Februari 2025. DY membeli sekitar 20 hektare lahan di kawasan TN Tesso Nilo dari JS.
Dari penyidikan terhadap DY, penyidik menemukan fakta bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada banyak pihak atas nama hak ulayat.
Saat ini, DY memiliki 20 hektare lahan yang dibelinya pada tahun 2023 dan kini hutan di kawasan TN Tesso Nilo tersebut telah terang dan berganti dengan pohon sawit.
Namun, hasil kajian ahli kehutanan dan hukum agraria menunjukkan bahwa klaim hak ulayat yang digunakan JS tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercatat sebagai wilayah adat resmi.
"Kami sudah minta pendapat ahli dan tidak ada satu pun bukti yang menguatkan bahwa klaim tersebut sah secara hukum," jelas Kapolda.
Herry menekankan pihaknya mendukung pelestarian nilai-nilai adat dan kearifan lokal, namun tidak akan menoleransi penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
"Jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Polda Riau saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri para penerima lahan ilegal tersebut.
Selain itu, Polda Riau juga telah membentuk satuan tugas khusus yang menangani kasus perambahan hutan di kawasan TN Tesso Nilo tersebut.
Akibat perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 40 B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
-
Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
-
Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!