Suara.com - Jas alias Jasman alias JS, seorang tokoh adat di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau kini terpaksa mendekam di penjara akibat diduga melakukan jual-beoi lahan secara ilegal. Perihal penetapan tersangka terhadap Jasman itu diungkapkan langsung oleh Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan saat merilis kasus tersebut di Pekanbaru pada Senin (23/6/2025) kemarin.
"JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin atau pemangku adat untuk menjual kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Kapolda Herry Heryawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, modus Jasman berdali memiliki hak ulayat seluas 113 ribu hektare terkait lahan yang dijual tersebut. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilindungi.
Pengungkapan kasus jual beli lahan ini bermula dari penangkapan tersangka DY pada Februari 2025. DY membeli sekitar 20 hektare lahan di kawasan TN Tesso Nilo dari JS.
Dari penyidikan terhadap DY, penyidik menemukan fakta bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada banyak pihak atas nama hak ulayat.
Saat ini, DY memiliki 20 hektare lahan yang dibelinya pada tahun 2023 dan kini hutan di kawasan TN Tesso Nilo tersebut telah terang dan berganti dengan pohon sawit.
Namun, hasil kajian ahli kehutanan dan hukum agraria menunjukkan bahwa klaim hak ulayat yang digunakan JS tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercatat sebagai wilayah adat resmi.
"Kami sudah minta pendapat ahli dan tidak ada satu pun bukti yang menguatkan bahwa klaim tersebut sah secara hukum," jelas Kapolda.
Herry menekankan pihaknya mendukung pelestarian nilai-nilai adat dan kearifan lokal, namun tidak akan menoleransi penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
"Jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Polda Riau saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri para penerima lahan ilegal tersebut.
Selain itu, Polda Riau juga telah membentuk satuan tugas khusus yang menangani kasus perambahan hutan di kawasan TN Tesso Nilo tersebut.
Akibat perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 40 B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
-
Dibongkar Teman Kuliah, Hasto PDIP Tolak Jatah Menteri di Era Jokowi, Begini Ceritanya!
-
Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?
-
Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu
-
Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini
-
Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur
-
Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses
-
Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas