News / Nasional
Rabu, 25 Juni 2025 | 11:20 WIB
Momen Anies Baswedan untuk kedua kalinya menghadiri sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/6/2025). (bidik layar video X)

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More