News / Metropolitan
Rabu, 25 Juni 2025 | 14:14 WIB
Ilustrasi pos pengecekan ganjil genap di Jakarta. [Antara]


23. Jalan Kramat Raya


24. Jalan Stasiun Senen


25. Jalan Gunung Sahari

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat, 27 Juni 2025. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan membuat pengemudi dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap ganjil genap kini bisa direkam oleh kamera tilang elektronik dan oleh petugas polisi yang bertugas di jalanan.

Load More