Suara.com - Sosok Yovie Widianto, yang selama ini dikenal sebagai maestro di balik lagu-lagu cinta hits, kini menjadi sorotan karena peran barunya di lingkaran kekuasaan.
Baru beberapa bulan menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang angkanya fantastis, tembus Rp 43 miliar!.
Langkah transparansi ini diapresiasi oleh lembaga antirasuah.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, termasuk para staf khusus presiden yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, di Jakarta, Jumat (27/6/225).
Dari mana saja sumber kekayaan sang pencipta lagu 'Cantik' itu? Berdasarkan data di laman e-lhkpn.kpk.go.id, pundi-pundi kekayaan Yovie didominasi oleh aset properti. Tercatat ia memiliki lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Bogor, dan Jakarta Timur dengan total nilai mencapai Rp28,5 miliar.
Untuk urusan tunggangan, garasi Yovie juga terparkir lima unit mobil dengan nilai total Rp2,07 miliar. Tak hanya itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp1,73 miliar.
Yang tak kalah mencengangkan adalah jumlah uang tunai yang dimilikinya. LHKPN mencatat Yovie memiliki kas dan setara kas sebesar Rp12,63 miliar. Aset lainnya mencakup surat berharga senilai Rp125 juta dan harta lainnya sebanyak Rp138,43 juta.
Meski bergelimang harta, laporan tersebut juga mencatat bahwa Yovie memiliki utang sebesar Rp1,91 miliar. Setelah dikalkulasi, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan pentolan Kahitna ini mencapai Rp43.276.514.249.
Yovie Widianto resmi masuk dalam kabinet setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, ia wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga: Profil Catur Budi Harto, Eks Pejabat BUMN yang Dipanggil KPK
Berita Terkait
-
Profil Catur Budi Harto, Eks Pejabat BUMN yang Dipanggil KPK
-
KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
-
PINTU Dilibatkan KPK sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry
-
Pintu Bantah Ada Karyawan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry
-
Hasto Ungkap Harun Masiku Bisa Menemuinya Gegara Sebut Nama Senior
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB